- tvOneNews
Fakta-fakta Anak Nekat Habisi Ibu dan Dua Saudara Pakai Teh Dicampur Racun Tikus, Akui Dendam Diperlakukan Berbeda, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
- Antara
"Hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ungkapnya.
Pembunuhan Berencana
Tersangka mengakui telah merancang perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Bahwa memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui," kata AKBP Onkoseno.
"Kita kenakan pasal tindak pidana, kemudahan berencana, dan atau kemunuhan, dan atau penganiaan, dan atau kerasa terhadap anak," imbuhnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Syauqi dijerat Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara). Untuk pembunuhan berencananya 15 tahun, untuk pasal pembunuhan 15 tahun, untuk Pasal Perlindungan Anak," kata AKBP Onkoseno.