news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kondisi kamar kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), menjadi lokasi satu keluarga ditemukan tewas ditutup police line.
Sumber :
  • tvOneNews

Fakta-fakta Anak Nekat Habisi Ibu dan Dua Saudara Pakai Teh Dicampur Racun Tikus, Akui Dendam Diperlakukan Berbeda, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Peristiwa ini terungkap setelah jasad para korban ditemukan pada Jumat (2/1/2026) pagi dan sempat menggegerkan warga sekitar.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:00 WIB
Reporter:
Editor :
Seorang korban yang diduga keracunan mendapatkan perawatan usai ditemukan bersama tiga korban tewas di kontrakan di Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/1).
Sumber :
  • Antara

"Hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ungkapnya.

Pembunuhan Berencana

Tersangka mengakui telah merancang perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Bahwa memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui," kata AKBP Onkoseno.

"Kita kenakan pasal tindak pidana, kemudahan berencana, dan atau kemunuhan, dan atau penganiaan, dan atau kerasa terhadap anak," imbuhnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Syauqi dijerat Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara). Untuk pembunuhan berencananya 15 tahun, untuk pasal pembunuhan 15 tahun, untuk Pasal Perlindungan Anak," kata AKBP Onkoseno.

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:52
02:02
02:29
01:18
00:58
01:10

Viral