- Tim tvOne - Agung Wibowo
Update Kasus Kucing Tewas Ditendang Pria di Blora: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelaku Terancam Pidana
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penganiayaan hewan yang merenggut nyawa seekor kucing di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Blora resmi meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana yang kuat dalam peristiwa yang sempat terekam kamera tersebut.
"Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Prosesnya masih terus berjalan," ungkap Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, saat memberikan keterangan di Blora, Sabtu (7/2).
Skandal kekerasan terhadap hewan ini pertama kali mencuat setelah video pendek berdurasi 11 detik tersebar luas di jagat maya.
Dalam video tersebut, seorang pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, diduga melakukan tindakan keji dengan menendang seekor kucing hingga hewan tak berdaya itu mati di tempat.
Meski pelaku telah berupaya menempuh jalan kekeluargaan, pihak pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, tetap teguh pada pendiriannya untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau.
Firda menceritakan bahwa terduga pelaku bersama istri, Lurah setempat, dan Bhabinkamtibmas sempat mendatangi kediamannya pada Selasa (3/2) malam.
"Datang membawa parsel buah dan menawarkan mengganti dengan kucing baru. Tapi kami menolak," tegas Firda.
Bagi Firda dan keluarga, nyawa hewan peliharaan mereka tidak bisa digantikan dengan materi. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan agar memberikan efek jera kepada pelaku.
"Kami ingin ada pertanggungjawaban secara hukum," tambahnya.
Langkah hukum yang diambil keluarga korban mendapat dukungan penuh dari komunitas pecinta hewan, Cat Lovers In The World (CLOW).
Hening, perwakilan dari CLOW Solo, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
"Harapan kami, kasus dugaan kekerasan terhadap hewan ini diproses secara profesional sesuai aturan hukum, bukan hanya selesai dengan permintaan maaf," ujar Hening.
Kini, PJ harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya, seiring dengan dipercepatnya proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Blora. (ant/dpi)