- x.com/@wongdalang
Polisi Pastikan Tak Ada Racun Pestisida dalam Tubuh Pelaku Pembunuhan Keluarga di Warakas
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi memastikan tidak ada racun pestisida yang terdapat dalam tubuh ASJ (22), pelaku pembunuhan ibu dan dua saudaranya berinisial yakni SS (50), AAB (13), dan AAL (27), di Jalan Warakas, Gang 10, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, hal ini diketahui usai adanya pemeriksaan dari dokter maupun laboratorium forensik.
“Ya, ini hasil dari pemeriksaan dokter ya. Hasil pemeriksaan dokter, baik itu oleh Labfor dan dokter forensik, tidak ditemukan racun pestisida di dalam tubuh pelaku,” kata Budi, kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Lebih lanjut, mengenai kondisi pelaku yang saa ditemukan dalam keadaan lemas, Budi tidak dapat menyimpulkan apakah pelaku hanya akting atau karena hal lain. Sebab, kesimpulan penyebab harus melalui metode scientific crime investigation (SCI).
“Ya, saya tidak menyatakan itu (acting), tapi tidak ditemukan (racun pestisida). Karena kami kan menyampaikan harus scientific. Ada fakta atas uji. Nah, kalau yang bersangkutan, karena ada etanol, ada apa alkohol, ada satu zat, saya tidak menyampaikan, nanti akhirnya akan menjadi edukasi bagi masyarakat. Zat yang dibakar membuat pihak keluarga lemas, termasuk racun tadi yang disampaikan,” jelas Budi.
Sebelumnya diberitakan, Kasus keracunan yang menewaskan tiga orang di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas, Gang 10, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2 Januari 2026 lalu murni pembunuhan berencana.
Korban yang meninggal dunia, yakni AAB (13), SS (50) dan AAL (27).
Adapun korban selamat berinisial ASJ (22) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso mengatakan ASJ dijerat Pasal 459 KUHP, Pasal 467 KUHP atau Pasal 7 jo Pasal 80 UU Nomor 35 tahun tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, ASJ juga dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Onkoseno mengatakan pada 2 Januari 2026 lalu pihaknya mendapatkan informasi tiga orang tewas diduga karena keracunan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah itu, korban-korban, kita melakukan otopsi di Rumah Sakit Polri dan dilakukan oleh dokter forensik,” katanya, Jumat (6/2/2026).