news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ngadu ke DPR RI, Guru Madrasah Bandingkan Nasib dengan Pegawai MBG: Mereka Cepat Diangkat PPPK, Kami Tak Bisa Daftar.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Ngadu ke DPR RI, Guru Madrasah Bandingkan Nasib dengan Pegawai MBG: Mereka Cepat Diangkat PPPK, Kami Tak Bisa Daftar

Guru madrasah mengeluhkan ketimpangan pengangkatan pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diangkat jadi PPPK sementara guru mendaftar saja tak bisa.
Rabu, 11 Februari 2026 - 14:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Yaya Ropandi menyoroti ketimpangan pengangkatan pegawai dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nasib guru madrasah swasta.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI, Yaya menyebut pegawai MBG bisa cepat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara guru madrasah swasta bahkan tidak bisa mengikuti seleksi.

“Mudah-mudahan dengan pertemuan hari ini, kami guru swasta yang notabene swasta murni dari yayasan bisa diikutsertakan. Seperti yang dilakukan barangkali, kami tidak iri terhadap program MBG (Makan Bergizi Gratis), PGM Indonesia mendukung Pak sepenuhnya, karena yang dikasih makan itu adalah siswa-siswa kami. Hanya pada proses pengangkatan mereka impresnya cepat diangkat menjadi PPPK, sementara kami tidak. Itu yang terjadi hari ini,” ujar Yaya di hadapan pimpinan DPR RI, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan, PGM Indonesia tidak mempersoalkan program MBG. Namun, ia mempertanyakan kecepatan proses pengangkatan pegawai program tersebut dibandingkan guru madrasah yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Menurutnya, banyak guru madrasah swasta telah mengajar 15 hingga 20 tahun, namun hingga kini tidak mendapat kesempatan mengikuti seleksi ASN maupun P3K karena terbentur regulasi.

“Salah satu hal yang perlu mendapatkan atensi, yang pertama Ibu Pimpinan, kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa Bapak, Ibu. Karena aturannya tidak ada,” katanya.

Yaya menyebut kondisi ini menjadi jeritan guru madrasah di berbagai daerah. PGM Indonesia yang telah terbentuk di 27 provinsi dan 185 kabupaten/kota menerima keluhan serupa terkait status dan kesejahteraan guru.

PGM meminta DPR mendorong pemerintah membuka regulasi agar guru madrasah swasta dapat mengikuti seleksi PPPK.

Sehingga tidak terjadi kesan perlakuan berbeda dalam pengangkatan pegawai oleh negara. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral