- Antara
Gaduh soal Penonaktifan BPJS PBI, Wamen HAM: Hak Hidup Tak Boleh Dikurangi dalam Keadaan Apapun
Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto Sipin menegaskan layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronik tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administratif kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (penerima bantuan iuran).
Hal itu disampaikan Mugiyanto, buntut adanya kegaduhan perihal terganggunya layanan hemodialisis akibat penonaktifan peserta PBI.
“Kementerian Hak Asasi Manusia sangat concern dan menaruh perhatian serius terhadap laporan terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan,” kata Mugiyanto kepada tvOnenews.com, Rabu (11/2/2026).
Mugiyanto mengapresiasi langkah cepat Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DPR dalam merespons persoalan tersebut.
“Dan kami sangat apresiatif karena kementerian dan lembaga yang terkait hal ini, khususnya Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan BPJS serta DPR bergerak cepat untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.
Namun Mugiyanto mengingatkan, layanan cuci darah bukan sekadar layanan medis biasa. Bagi pasien gagal ginjal kronik, layanan itu adalah penopang hidup.
“Sebenarnya layanan cuci darah berkaitan langsung tidak hanya hak atas Kesehatan (right to health), tetapi bahkan terkait langsung dengan hak hidup (right to life) warga negara. Bagi pasien gagal ginjal kronik, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, melainkan syarat utama untuk bertahan hidup. Setiap keterlambatan atau penghentian layanan ini berpotensi menimbulkan risiko fatal,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa hak atas kesehatan telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 34 ayat (3), yang menegaskan tanggung jawab negara menyediakan pelayanan kesehatan yang layak.
Dalam perspektif HAM, lanjutnya, hak hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun.
“Dalam perspektif HAM, hak hidup adalah hak asasi yang paling mendasar dan tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun, UUD 1945 dan instrumen HAM lainnya menyebut begitu. Karena itu, layanan kesehatan yang menopang hidup mestinya tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif. Dalam perspektif HAM, manusia tidak boleh dilihat hanya sebagai data dan angka. Ada martabat dan nyawa yang harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.