news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh & Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta,.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syofa Aulia

Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kamis, 12 Februari 2026 - 02:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan kerja sama ini dilakukan untuk pengawasan dan penguatan tata kelola pemerintahannya.

“Hari ini Pemerintah DKI Jakarta melakukan nota kesepahaman, kesepakatan bersama BPKP,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Pramono menegaskan tidak akan memberikan hambatan atau batasan apapun kepada BPKP untuk melakukan audit dan pengawasan di lingkungan Pemprov. 

“Saya tadi sudah menyampaikan secara terbuka bahwa mempersilakan BPKP untuk masuk ke Jakarta,” jelas Pramono.

“Kami tidak memberikan apa, hambatan atau batasan apapun selama apa yang pengin diaudit, dilakukan audit, didalami, dilihat, dan sebagainya, sepenuhnya kami mempersilakan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengapresiasi komitmen Pramono untuk tidak membatasi pengawasan dan audit.

“Beliau tadi sudah sampaikan, beliau mempersilakan kami untuk masuk ke mana saja. Tanpa halangan, tanpa batasan,” ujar Yusuf.

Dia menuturkan hasil audit atau pengawasan dari BPKP nantinya akan dijadikan perbaikan atau evaluasi bagi Pemprov Jakarta.

“Untuk melakukan menjaga agar jalan daripada Pemda DKI ini benar-benar mulus, tanpa hambatan, tanpa ada kecurangan, tanpa ada hal-hal yang semua tidak kita inginkan,” tandas Yusuf.(saa/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:26
01:07
01:15
01:56
01:13
05:12

Viral