- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot di Tahun 2025, Ini Respons KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia di angka 34 pada tahun 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak memaknai CPI sebagai angka, melainkan momen untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif.
Sebab menurutnya, CPI merupakan cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
"Harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi," katanya, Rabu (11/2/2026).
Budi mengungkapkan, KPK juga membuka ruang lebar kepada publik untuk berperan serta secara aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Termasuk sambungnya, penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas KPK.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, ia berharap setiap progresifitas penegakan hukum oleh KPK, ditindaklanjuti dengan komitmen.
Selain itu, adanya langkah nyata seluruh pemangku kepentingan, untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi.
"Mengingat dari penindakan KPK, terungkap masih masifnya tindak pidana korupsi yang terjadi secara berulang. Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan," ujar Budi.
Di sisi lain, Budi mengungkapkan, dalam upaya pencegahan korupsi, KPK berupaya perbaikan sistem.
KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Yang mana SPI ini mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dan memberikan rekomendasi perbaikan pada setiap Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah.
"Yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut," ungkapnya.
KPK berharap, setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif.(aha/raa)