news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

MKMK Didesak Copot Adies Kadir dari Hakim MK, DPR: Salah Kamar!

Ia menilai pengaduan yang diajukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut tidak berada pada ranah yang tepat.
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi laporan sejumlah akademisi dan perwakilan masyarakat sipil terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia menilai pengaduan yang diajukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut tidak berada pada ranah yang tepat.

Menurut Rudianto, kewenangan MKMK terbatas pada pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim yang bersifat post factum, bukan pada proses atau tahapan pengangkatan. 

Ia menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Kepres) tentang pengangkatan Hakim MK tunduk pada asas presumption of legality atau praduga sah dalam hukum administrasi negara.

"Aspirasi tersebut suatu permintaan yang tidak didasarkan oleh basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan dengan konteks tersebut," kata Rudianto di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, pengisian jabatan Hakim MK dari unsur DPR, termasuk Adies Kadir, merupakan bagian dari mekanisme yang memiliki legitimasi konstitusional. Dalam pandangannya, proses tersebut sah karena dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rudianto merujuk pada Pasal 18, 19, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020. Ketentuan itu, menurut dia, mengatur secara fundamental aspek substansi maupun prosedur dalam pengisian jabatan hakim konstitusi.

Secara materiil, lanjut dia, pengangkatan Adies Kadir dinilai telah memenuhi syarat substantif, baik dari sisi kompetensi hukum, pengalaman, maupun kewenangan institusi pengusul.

"Jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Mereka menilai proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan tersebut, menurut CALS, diajukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona. (ant/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:02
06:59
05:00
17:07
01:32
05:41

Viral