news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota KPAI Aris Adi Leksono..
Sumber :
  • Antara

Nasib Guru yang Lucuti Pakaian Puluhan Siswa SD Kini di Ujung Tanduk, KPAI: Tidak Ada Alasan Disiplin Sekolah

Hanya karena kehilangan uang, oknum guru tega memaksa 22 siswanya menanggalkan pakaian di dalam kelas. Aksi ini memicu reaksi keras dari KPAI.
Kamis, 12 Februari 2026 - 17:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tindakan di luar batas dilakukan oleh seorang pendidik atau guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur

Hanya karena kehilangan uang, oknum guru tersebut tega memaksa 22 siswanya menanggalkan pakaian di dalam kelas. Aksi ini pun memicu reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI menilai tindakan tersebut bukan sekadar salah paham, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap integritas anak. 

Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa dalih mendisiplinkan siswa sama sekali tidak bisa diterima dalam kasus ini.

"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut," tegas Aris Adi Leksono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/2).

Aris menjelaskan lebih lanjut bahwa perbuatan guru tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pelanggaran Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak," ujar Aris.

Tak hanya itu, jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang sebagai guru untuk memaksa siswa, pelaku juga bisa terancam UU Nomor 12 Tahun 2022.

"Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa," tambahnya.

Atas kejadian memprihatinkan ini, KPAI mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap oknum guru tersebut. 

"Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum," kata Aris.

Insiden ini bermula saat sang guru merasa kehilangan uang sebesar Rp75.000. 

Sebelumnya, ia juga mengaku telah kehilangan uang senilai Rp200.000 pada hari sebelumnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral