Guru di Jember Telanjangi Murid di Kelas, Menteri PPPA: Tak Ada Alasan Apapun untuk Membenarkan
- tvone - viva.co.id
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan guru menyuruh murid kelas V menanggalkan pakaian di ruang kelas di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuai sorotan dari banyak pihak. Peristiwa itu disebut dipicu tuduhan kehilangan uang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi turut angkat bicara perihal kejadian tersebut.
"Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan di Jember. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat terjadinya tindakan yang merendahkan martabat serta melanggar hak atas integritas tubuh anak," ucap Arifah pada Selasa (17/2/2026).
Arifah menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hak anak.
“Apapun alasannya, tindakan meminta anak menanggalkan pakaian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun,” tegasnya.
Ia menekankan sekolah harus menjadi ruang aman, bukan tempat yang merendahkan martabat anak.
Berdasarkan koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Jember, dari 22 siswa di kelas tersebut, terdapat 6 anak yang berada di dalam kelas dan mengalami perlakuan itu.
Dinas Pendidikan setempat menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi terhadap terlapor.
Meski demikian, Menteri PPPA mengingatkan pemulihan anak tidak cukup hanya dengan asesmen awal.
“Pendampingan psikososial perlu terus dipantau untuk memastikan tidak ada dampak jangka panjang yang dialami anak,” ujarnya.
Secara hukum, ia menyebut tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi anak,” tukasnya.(rpi/raa)
Load more