- Antara
DPR Nilai Masalah Data Jadi Alasan PBI BPJS Kesehatan Kerap Carut-Marut
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai persoalan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terus berulang bersumber dari masalah data.
Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, carut-marut penonaktifan hingga salah sasaran penerima bantuan tak lepas dari belum solidnya tata kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Persoalan PBI BPJS Kesehatan ini hampir selalu berulang, dan akarnya ada di data,” ujar Selly, Kamis (12/2/2026).
Ia menyoroti masih adanya masyarakat yang seharusnya berhak justru dinonaktifkan. Di sisi lain, ada penerima yang dinilai tidak tepat sasaran.
Selly juga menegaskan DTSEN kerap disalahpahami sebagai data milik tunggal Kementerian Sosial. Padahal, kata dia, sistem ini melibatkan banyak pihak.
“Kemensos itu mengumpulkan data mentah di lapangan, tetapi yang mengolah dan menentukan desil 1 sampai 10 adalah BPS,” jelasnya.
Menurut Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, lemahnya sinkronisasi dan mekanisme pemutakhiran data menjadi penyebab utama munculnya keluhan, terutama dari kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, hingga pasien penyakit kronis yang tiba-tiba kehilangan status PBI.
“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti mekanisme uji sanggah dalam DTSEN yang dinilai belum optimal. Banyak masyarakat kesulitan mengajukan keberatan saat datanya dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
“Uji sanggah itu seharusnya mudah, cepat, dan transparan,” katanya.
Karena itu, Komisi VIII DPR RI mendorong pembenahan menyeluruh tata kelola DTSEN, termasuk memperjelas peran masing-masing kementerian dan lembaga.
DPR juga tengah mendorong revisi UU Satu Data Indonesia dan UU Statistik untuk memperkuat posisi BPS serta memastikan integrasi data lebih akurat.
“Kalau datanya rapi dan terintegrasi, maka persoalan PBI BPJS Kesehatan tidak akan terus berulang,” ujar Selly.
Ia menegaskan Komisi VIII akan terus mengawasi perbaikan sistem tersebut agar persoalan data tidak membuat masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan. (rpi/dpi)