news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul..
Sumber :
  • Antara

11 Juta Warga Miskin Harus Daftar Ulang PBI BPJS Kesehatan? Mensos Bilang Begini

Langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama DPR RI sekaligus upaya memperbarui basis data penerima bantuan.
Jumat, 13 Februari 2026 - 10:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Sosial melakukan pemeriksaan ulang terhadap jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan. Untuk memastikan data lebih akurat, Kemensos menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan verifikasi lapangan terhadap sekitar 11 juta penerima manfaat.

Langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama DPR RI sekaligus upaya memperbarui basis data penerima bantuan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa proses groundcheck akan melibatkan pendamping sosial dan sumber daya manusia Kemensos selama kurang lebih dua bulan ke depan.

“Kami minta didampingi (BPS), sementara pendamping-pendamping kami atau SDM yang kami miliki diantaranya pendamping PKH untuk membantu pemutakhiran dalam dua bulan ke depan. Mudah-mudahan sesuai rencana pada April hasilnya sudah bisa diketahui,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, masyarakat diharapkan bersikap kooperatif dan memberikan informasi secara jujur saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan. Data hasil pemutakhiran nantinya akan diserahkan kepada BPS untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum digunakan sebagai dasar kebijakan.

Di sisi lain, Kemensos telah lebih dulu mengaktifkan kembali 106.153 penerima manfaat yang teridentifikasi mengidap penyakit kronis atau katastropik. Mereka merupakan bagian dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan, namun diprioritaskan karena kondisi kesehatannya.

“Sementara 106.153 penerima manfaat yang memiliki penyakit kronis atau katastropik beberapa hari yang lalu sudah langsung kami reaktifasi secara otomatis dan sudah dimulai proses groundcheck-nya,” jelas Gus Ipul.

Terkait kriteria penerima PBI-JKN, Gus Ipul menegaskan bahwa penetapannya merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Dalam beleid tersebut, PBI-JKN diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Khusus penerima manfaat PBI memang mengacu pada Kepmensos, (bahwa PBI) untuk mereka yang berada di desil 1 sampai desil 5 (DTSEN). Jadi ini adalah keputusan khusus bagi penerima manfaat program PBI-JKN,” jelas Gus Ipul.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan pihaknya siap mendukung penuh proses pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan koordinasi telah dilakukan bersama Menteri Sosial untuk pelaksanaan groundcheck terhadap 11 juta penerima yang dinonaktifkan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral