news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • YouTube/Yusril Ihza Mahendra Official

Gibran Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Lebih 90 Persen Uang Korupsi Menguap

Wapres Gibran tegaskan RUU Perampasan Aset sangat mendesak disahkan DPR karena lebih 90 persen uang korupsi menguap dan sulit dikembalikan.
Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:18 WIB
Reporter:
Editor :

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan,” ujar Gibran.

Dalam konteks itu, RUU Perampasan Aset akan memberi kewenangan kepada negara untuk menyita aset yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Aset yang dirampas nantinya akan dikembalikan menjadi milik negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Jawaban atas Kejahatan Terorganisir dan Lintas Negara

Gibran juga menyoroti tantangan era modern, di mana kejahatan semakin terorganisir, lintas batas, dan memanfaatkan teknologi canggih. Kondisi ini membuat aset hasil kejahatan lebih mudah disembunyikan atau dicuci sehingga sulit dilacak.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset menjadi semakin relevan karena memungkinkan perampasan tanpa harus menunggu putusan pidana, terutama dalam situasi pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Ia menyebut aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang juga telah diadopsi sejumlah negara.

Beberapa negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia lebih dahulu menerapkan konsep perampasan aset untuk tindak kejahatan tertentu. Di Italia, misalnya, aset mafia yang disita bahkan diubah menjadi fasilitas sosial seperti sekolah dan pusat kegiatan masyarakat.

Perlu Pembahasan Transparan dan Komprehensif

Meski menilai RUU ini mendesak, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, ia menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara serius, komprehensif, transparan, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi serta profesional hukum.

Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tajam terhadap pelaku kejahatan, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah.

Bagi Gibran, momentum ini tidak boleh terlewat. Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi dapat kembali ke negara dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.  (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral