- Internet
Imbas Polemik Wakaf Taqy Malik, WNI di Arab Saudi Mengaku Dipenjara 4 Hari
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik yang melibatkan selebgram dan pendakwah Taqy Malik kembali memunculkan babak baru. Kali ini, sorotan tertuju pada pengakuan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang disebut sempat dipenjara selama 3 hingga 4 hari akibat pengetatan aturan pembelian mushaf Alquran.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Randy Permana, WNI yang bermukim di Arab Saudi dan sebelumnya juga berseteru dengan Taqy terkait program wakaf. Dalam wawancara daring pada 13 Februari 2026, Randy mengklaim aksi pembelian ribuan mushaf oleh Taqy memicu kecurigaan aparat setempat terhadap aktivitas pembelian dalam jumlah besar.
“Gara-gara dia beli ribuan, sekarang kita beli 2-3 dus saja sudah dibatasi. Polisi mengira kita jualan,” ujar Randy.
Menurutnya, situasi tersebut berdampak langsung pada pekerja migran Indonesia di Makkah dan Madinah yang biasa membeli mushaf untuk keperluan wakaf pribadi atau komunitas.
Diklaim Ditahan 3–4 Hari
Randy menyebut, beberapa rekannya sempat diamankan aparat karena dicurigai melakukan aktivitas jual-beli ilegal. Padahal, menurut pengakuannya, tujuan mereka hanya untuk mewakafkan mushaf.
“Beberapa teman saya ditangkap polisi dan dipenjara 3-4 hari. Perkaranya hanya karena mau mewakafkan mushaf, tapi dikira jualan. Aturan benar-benar diperketat gara-gara ulah satu orang,” tuturnya.
Ia menilai pembelian dalam jumlah sangat besar yang dilakukan secara terbuka memicu perhatian otoritas setempat. Akibatnya, aparat memperketat pengawasan terhadap pembelian mushaf oleh warga asing, termasuk pekerja Indonesia.
Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari otoritas Arab Saudi terkait klaim tersebut. Informasi yang beredar masih bersumber dari pernyataan Randy dan belum dikonfirmasi secara independen.
Peringatan yang Disebut Tak Digubris
Randy juga mengaku telah berulang kali mengingatkan Taqy agar lebih berhati-hati dalam menjalankan program wakaf di Arab Saudi. Ia menyarankan agar penyaluran dilakukan secara bertahap, bukan dalam jumlah besar sekaligus.
“Saya sudah ingatkan dia. Saya bilang, ‘Bro, hati-hati, jangan terang-terangan. Kalau mau wakafkan mushaf dicicil saja 50 atau 100 antar ke masjid. Jangan langsung ribuan seperti itu’,” ujarnya.
Menurutnya, pembelian ribuan mushaf dalam satu waktu dapat menimbulkan persepsi aktivitas komersial, apalagi jika tidak disertai koordinasi resmi dengan otoritas setempat.