- pixabay
Cek Dompet Anda! Deretan Uang Rupiah Ini Sudah Dicabut dan Punya Batas Waktu Penukaran
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah uang rupiah lama dipastikan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Pencabutan ini dilakukan secara bertahap oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski uang rupiah tersebut sudah dicabut dari peredaran, masyarakat masih diberi kesempatan untuk melakukan penukaran dalam jangka waktu tertentu, yakni hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang rupiah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Aturan ini menjelaskan mekanisme penggantian uang serta batas waktu penukaran yang harus diperhatikan masyarakat.
Ketentuan Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, uang rupiah logam yang fisiknya masih lebih besar dari setengah ukuran asli dan cirinya dapat dikenali keasliannya tetap bisa ditukar sesuai nilai nominal.
Namun, jika kondisi fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Karena itu, masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah lama disarankan segera memeriksa kondisi fisiknya sebelum batas waktu penukaran berakhir.
Daftar Uang Rupiah Kertas yang Dicabut
Berikut deretan uang rupiah kertas yang sudah dicabut dan masa berlaku penukarannya:
1. Pecahan yang Dicabut 25 September 1995 (Bisa Ditukar hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat BI Jakarta):
-
Rp100 Tahun Emisi 1984
-
Rp10.000 Tahun Emisi 1985
-
Rp5.000 Tahun Emisi 1986
-
Rp1.000 Tahun Emisi 1987
-
Rp500 Tahun Emisi 1988
Untuk penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN), batas waktunya telah berakhir lebih awal pada 24 September 1998.
2. Seri Dwikora Tahun Emisi 1964 (Bisa Ditukar hingga 14 November 2029):
-
Rp0,05
-
Rp0,10
-
Rp0,25
-
Rp0,50
Uang rupiah seri ini termasuk dalam kategori lama yang sudah lama ditarik dari peredaran.
Daftar Uang Rupiah Logam yang Dicabut
Beberapa uang rupiah logam juga telah dicabut dan masih dapat ditukar hingga 14 November 2029, di antaranya:
-
Rp2 Tahun Emisi 1970
-
Rp10 Tahun Emisi 1971
-
Rp10 Tahun Emisi 1974
-
Rp10 Tahun Emisi 1979
Masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah logam tersebut perlu memperhatikan kondisi fisiknya agar tetap memenuhi syarat penukaran.