- Istimewa
Tarif Listrik Terbaru 16–22 Februari 2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Pastikan Tidak Naik
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
-
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
-
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
-
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
-
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
-
P-3/TR (PJU): Rp1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
-
S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
-
S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
-
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
-
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
-
S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
-
S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Stabilitas Tarif Listrik Jaga Daya Beli
Keputusan mempertahankan tarif listrik terbaru Februari 2026 dinilai penting, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Dengan tarif listrik yang tidak berubah, masyarakat memiliki kepastian biaya pengeluaran rutin.
Bagi sektor bisnis dan industri, stabilitas tarif listrik terbaru juga membantu perencanaan biaya operasional dan menjaga daya saing usaha.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan listrik nasional.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik terbaru pada periode 16–22 Februari 2026. Tarif yang berlaku saat ini tetap sama dengan periode sebelumnya dan berlaku hingga evaluasi berikutnya pada kuartal II 2026. (nsp)