news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Imigrasi Jaksel Amankan DJ dan Penari Asing di Kuningan, Diduga Langgar Izin Tinggal.
Sumber :
  • Antara Foto

Imigrasi Jaksel Amankan DJ dan Penari Asing di Kuningan, Diduga Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan DJ dan penari WNA di Kuningan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya terancam deportasi dan penangkalan.
Selasa, 17 Februari 2026 - 07:50 WIB
Reporter:
Editor :

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap setiap orang asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan Tidak Hanya Soal Dokumen

Winarko menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak semata berkaitan dengan kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga menyangkut aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Menurutnya, aparat memiliki tanggung jawab hukum sekaligus moral untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban umum maupun nilai sosial budaya masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah dari aktivitas yang berpotensi merusak norma yang berlaku,” katanya.

Petugas juga menemukan indikasi bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik berkumpul komunitas tertentu yang tidak sesuai dengan tujuan izin kunjungan yang dimiliki para WNA.

Operasi Tim Pora Diperketat

Operasi gabungan ini menjadi bagian dari penguatan fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), yang melibatkan berbagai instansi untuk memantau aktivitas warga negara asing secara terpadu.

Dalam beberapa waktu terakhir, pengawasan terhadap penyalahgunaan visa kunjungan memang semakin diperketat, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki aktivitas ekonomi dan hiburan tinggi.

Keimigrasian menilai celah penyalahgunaan izin tinggal kerap terjadi ketika WNA masuk menggunakan visa kunjungan, tetapi kemudian bekerja secara informal tanpa izin resmi dari pemerintah.

Praktik semacam ini dinilai merugikan negara, melanggar hukum, serta berpotensi mengganggu ketertiban sektor ketenagakerjaan.

Negara Hadir Tegakkan Aturan

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang ingin berkunjung, berinvestasi, maupun bekerja secara legal. Namun, seluruh aktivitas tersebut harus sesuai dengan jenis visa dan izin tinggal yang dimiliki.

Penegakan hukum dilakukan bukan untuk membatasi mobilitas orang asing, melainkan memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi nasional.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang,” tegas Winarko.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Sebagai langkah pencegahan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral