- Istimewa
Polsek Serpong-PJR Bitung Tangkap Pria Hendak Edarkan 40 Kilogram Ganja, Dua Orang Masih Diburu
Jakarta, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Serpong bersama Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan PJR Induk Bitung Korlantas Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 40 kilogram di Tol Bitung-Serpong, Jumat (13/2/2026).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, dalam hal ini pihak kepolisian menangkap satu orang berinisial S (33).
“Terduga pelaku diduga mengirimkan ganja dari wilayah Sumatera menuju Jakarta melalui jalur darat,” kata Boy, saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut Boy menerangkan, kasus ini terungkap bermula saat adanya kendaraan Suzuki APV warna silver yang melintas dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya, yang dicurigai membawa narkotika dalam jumlah besar sekitar pukul 04.45 WIB.
“Kapolsek Serpong berkoordinasi dengan Ka Induk PJR Bitung guna melakukan penindakan terhadap terduga pelaku,” jelas Boy.
Kemudian petugas memberhentikan kendaraan tersebut, dan ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 40 kilogram yang disimpan di dalam kendaraan tersebut.
“Modus operandinya yaitu mengirimkan narkotika jenis ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, serta menetapkan dua orang sebagai DPO berinisial FR dan RH.
Dalam kesempatan yang sama, Ka Induk PJR Bitung Kompol Andy Pradana, mengatakan, pihaknya diminta untuk bekerja sama dengan Polsek Serpong dalam proses penangkapan di jalur tol, khususnya di sekitar Induk Bitung, karena kendaraan dijalur Tol melaju dengan kecepatan tinggi yang membahayakan petugas dalam proses penangkapan.
“Adanya informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Polsek Serpong untuk melaksanakan pemberhentian kendaraan jenis APV. Setelah kami hentikan, kendaraan diarahkan ke tempat yang aman untuk dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek,” jelasnya.
Andy menegaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tidak ada perlawanan. Hal ini dikarenakan kendaraan tersebut merupakan travel, sehingga relatif mudah diberhentikan, dan terduga pelaku berada di kursi belakang sehingga kemungkinan untuk melarikan diri cukup kecil.