- Kolase tvOnenews.com / Whippink.com
Penyalahgunaan Whip Pink di Kalangan Anak Muda Jadi Sorotan, Sejatinya Digunakan untuk Keperluan Medis dan Kuliner Bukan Euforia Sesaat
Jakarta, tvOnenews.com - Penyalahgunaan Whip Pink di kalangan anak muda menjadi sorotan.
Nama dan bentuk Whip Pink menjadi sorotan usai ditemukan di apartemen influencer yang meninggal dunia pada awal tahun 2026.
Karena “sedang” menjadi sorotan, konten-konten terdahulu sejumlah influencer yang tak sengaja memuat tabung berwarna pink itu juga tak luput dari pembahasan netizen.
Lantas, apa itu Whip Pink? Whip Pink merupakan sebutan yang populer di media sosial untuk tabung gas kecil berwarna pink berisi gas Nitrous Oxide atau dinitrogen monoksida (N2O).
Gas ini juga dikenal dengan sebutan laughing gas atau gas tertawa.
Di dunia medis, N2O merupakan gas yang biasanya digunakan sebagai anestesi dan analgesik ringan.
Gas ini digunakan untuk membantu pasien merasa lebih rileks, meredakan rasa sakit dan mengurangi kecemasan selama menjalani prosedur medis.
Di dunia kuliner, Nitrous Oxide digunakan sebagai propelan saat membuat whipped cream atau krim kocok.
Penyalahgunaan Nitrous Oxide, Digunakan untuk Menimbulkan Efek High
N2O sering disalahgunakan dibalik kegunaannya dalam dunia medis dan kuliner.
Pada dosis tertentu, penyalahgunaan N2O bisa menimbulkan efek mabuk atau high pada penggunanya.
Selain itu, penyalahgunaan N2O membuat penggunanya memiliki perasaan euforia, sensasi ringan pada tubuh dan merasa relaks.
Biasanya, gas ini disalahgunakan dengan cara dihirup. Gas dilepaskan ke dalam objek perantara seperti balon atau dihirup secara langsung ke dalam mulut.
Efeknya pun akan segera terasa dan berlangsung selama beberapa menit usai masuk ke dalam tubuh.
Saat dihirup dalam jumlah besar untuk tujuan rekreasi, Nitrous Oxide berpotensi mengganggu metabolisme vitamin B12 dalam tubuh.
Kondisi ini tergolong berbahaya. Pasalnya, vitamin B12 penting menjaga lapisan yang melindungi saraf di otak dan sumsum tulang belakang.
Kekurangan vitamin B12 bisa memicu gangguan saraf serius sehingga kelumpuhan permanen.
Apabila digunakan dalam jangka panjang, penggunaan Nitrous Oxide juga bisa menyebabkan berbagai komplikasi mulai dari neurologis, hematologis hingga masalah kejiwaan.
Gas tertawa ini juga bisa meningkatkan risiko overdosis dengan gejala berupa penurunan tekanan darah, pingsan hingga serangan jantung.
Yang lebih berbahaya lagi, menghirup Nitrous Oxide secara langsung tanpa disertai asupan oksigen yang cukup bisa menyebabkan kekurangan oksigen dalam tubuh dan bisa berpotensi menyebabkan kematian.
Di luar negeri, ada laporan terkait penyalahgunaan gas tertawa yang meningkat dari tahun ke tahun.
Mengutip laman Yale School of Medicine, N2O menempati peringkat kedua sebagai “obat rekreasi” yang paling banyak digunakan di kalangan usia 16 hingga 24 tahun di Inggris pada 2020.
Mengutip Jurnal Morbidity and Mortality Weekly Report (MMWR) yang diterbitkan Center of Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat pada April 2025, angka penyalahgunaan N2O meningkat 4 sampai 5 kali pada tahun 2023 dibanding 2019.
BNN Awasi Ketat Penggunaan Whip Pink
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengawasi ketat penggunaan gas tertawa ini.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan penggunaan Whip Pink untuk tidak disalahgunakan.
"Kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita sehingga bisa berdampak membahayakan," ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa (3/2/2026) lalu.
"Whip Pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun untuk produk makanan sebenarnya baik itu untuk kopi misalnya. Untuk roti, kue dan sebagainya. Masalahnya, zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk mempunyai kesenangan yang secara efeknya cepat," sambungnya.
Dia menyebut belum terdapat regulasi terkait Whip Pink dalam Undang-Undang.
Sehingga, menurut dia, diperlukan tindakan pencegahan dan bekerja sama dengan berbagai pihak. (ant/nsi)