- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Ungkap Alasan Perpanjang Masa Cekal Eks Menteri Agama Gus Yaqut dan Gus Alex Hingga Agustus 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa cekal terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Masa cekal pertama keduanya habis pada bulan Februari 2026, sehingga KPK harus mempanjang masa cekal untuk enam bulan ke depan.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa alasan perpanjang masa cekal terhadap keduanya karena saat ini penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus korupsi kuota haji masih terus berjalan.
Sehingga, keterangan-keterangan dari yang bersangkutan masih diperlukan untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.
"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," katanya, Kamis (19/2/2026).
Budi juga menjelaskan, bahwa masa cekal tehadap keduanya berlaku hingga pertengahan tahun 2026 atau bulan Agustus.
"Betul, sampai 12 Agustus 2026," jelasnya.
Diketahui, Yaqut Cholil penuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Rabu (11/2/2026).
Pemenuhan tersebut untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan apresiasi terhadap BPK karena telah memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi .
"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," katanya dia dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Melisa juga mengungkapkan, bahwa pada pemeriksaan sebelumnya pihak yang memberikan pertanyaan dan pemeriksaan substansial pada dasarnya adalah tim BPK bukanlah KPK sebagaimana panggilan.
"Oleh karena itu, demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI," ungkapnya. (aha/dpi)