- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Marak Inses dan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pigai: Silakan Laporkan ke Kementerian HAM
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk inses (hubungan sedarah) yang dilakukan oleh ayah, paman hingga kakek kandung, kian marak terjadi.
Peristiwa tersebut kerap memicu amarah masyarakat, sebab dinilai dapat merenggut masa depan anak dan generasi bangsa.
Masyarakat mendesak agar pelaku dihukum berat, bahkan hingga hukuman mati seperti di China. Adapun diketahui, China mulai memberlakukan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual.
Menanggapi desakan itu, Menteri HAM RI, Natalius Pigai, menegaskan penanganan kasus anak harus merujuk pada prinsip Hak Asasi Manusia internasional.
“Dalam sistem prinsip Hak Asasi Manusia Internasional itu ada prinsip namanya menggunakan dua prinsip. Yang pertama adalah Konvensi Beijing (Beijing Convention) dan Riyadh Convention. Konvensi Riyadh dan Beijing. Tentang Justice System for Juvenile atau Juvenile Justice System,” kata Pigai dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, prinsip tersebut mengatur sistem peradilan anak, baik ketika anak berhadapan dengan hukum maupun ketika menjadi korban.
“Jadi bagaimana proses peradilan yang diterapkan kepada anak. Kalau itu kalau peradilan anak ya. Bagaimana kalau anak itu menjadi korban? Ya. Itu memang harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Terkait desakan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual anak, Pigai tidak secara eksplisit menjawab soal kemungkinan Indonesia akan mengikuti langkah China.
Namun ia menegaskan negara wajib hadir memberi perlindungan maksimal bagi korban.
“Kami Kementerian HAM membuka pintu seluas-luasnya untuk melaporkan siapapun pelakunya yang melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Itu bertentangan. Negara, saya mewakili negara, hadir,” tegasnya.
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.
“Akan hadir setiap laporan yang menyampaikan kepada kami terkait dengan penanganan atau terkait dengan kepastian akan perlindungan, protection yang pasti bagi anak di bawah umur yang ada di Indonesia,” kata Pigai.
Menurutnya, perlindungan tidak hanya berlaku untuk korban kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik dan psikis.
Pemerintah, lanjut dia, telah memasukkan pasal khusus perlindungan ibu dan anak dalam Undang-Undang HAM yang tengah disiapkan.