news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nirwana, ibu Fandi Ramadhan ABK kapal Sea Dragon yang dituntut hukuman mati.
Sumber :
  • Kolase tvOne & Ilustrasi Merindink

Suara Hati Ibu Fandi Ramadhan Minta Prabowo Turun Tangan, Bantah Anaknya Jadi ABK Sea Dragon Selundupkan 2 Ton Sabu

Nirwana (48), ibunda Fandi Ramadhan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon harap Presiden Prabowo Subianto bebaskan anaknya usai dituduh ikut penyelundupan 2 ton narkoba jenis sabu.
Jumat, 20 Februari 2026 - 22:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Nirwana (48), ibunda Fandi Ramadhan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan.

Ia berharap kepada Presiden Prabowo setelah Fandi Ramadhan terancam hukuman mati akibat terjerat penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton di perairan Batam.

Sambil berlinang air mata, Nirwana tak tahan nasib anaknya berakhir pilu setelah menjadi ABK. Ia meyakini Fandi Ramadhan tidak mengetahui isi muatan kapal tersebut.

Ibunda Fandi Ramadhan menyampaikan hal itu saat hadir dalam konferensi pers bersama Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

"Saya berharap anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, Bapak Jaksa, Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Anak saya tidak mengetahui barang itu apa isinya," ujar Nirwana saat didampingi pengacara dan Hotman Paris.

Tidak Ikhlas Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati

Nirwana menjelaskan perjuangan dirinya bersama sang suami membesarkan putra sulungnya. Kedua orang tua ABK Sea Dragon itu banting tulang bekerja keras demi menghidupi Fandi.

Nirwana dan sang suami harus bekerja sebagai nelayan. Ia menginginkan agar Fandi menjadi anak yang memiliki kepribadian pekerja keras.

Ia membantah ABK asal Medan berusia 26 tahun itu terlibat dalam penyelundupan 2 ton narkoba jenis sabu. Putranya bekerja demi menjadi tulang punggung keluarga.

Bahkan setiap mendapat pekerjaan dan penghasilan, Fandi selalu menyisihkan gajinya demi keluarga. Kelima adiknya juga selalu dibiayai olehnya.

Nirwana selaku ibunda Fandi tentu tidak ikhlas anaknya dituntut hukuman mati. Sebab, Fandi baru menjadi ABK Sea Dragon beberapa hari dan tidak mengetahui setiap jenis barang diangkut ke kapal.

Ia rela menggantikan posisi anaknya jika dinyatakan bersalah di mata hukum. Menurutnya, Fandi telah dijebak sehingga ikut terlibat dalam penyelundupan narkoba melalui kapal Sea Dragon.

"Saya tidak ikhlas anak saya dituntut mati! Dia tidak mengetahui barang itu, tidak terlibat dalam jaringan narkoba apa pun!," tegasnya sambil bergetar.

"Saya tidak mau anak saya dihukum mati, biar saya yang gantinya! Saya ikhlas demi anak saya," sambungnya sambil menahan isak tangisnya.

Kronologi Fandi Ramadhan ABK Ditangkap di Kapal Sea Dragon

Kapal Sea Dragon yang membawa 2 ton narkoba jenis sabu
Sumber :
  • tvOneNews

Nirwana selaku ibunda Fandi kemudian mengungkapkan kronologi penangkapan anaknya yang sebenarnya. Kala itu, Fandi ingin menuju Thailand per 1 Mei 2025.

Setelah tiba di Thailand, ABK asal Medan tersebut menginap di hotel. Nirwana memperkirakan Fandi menginap sekitar 10 hari sambil menunggu kapal benar-benar siap.

Fandi pun bertemu kapten dan rombongan ABK lainnya pada 13 Mei 2025. Saat itu mereka memasuki kapal untuk menjalani tugas sesuai bagiannya masing-masing.

Ia menambahkan, karena anak sulungnya baru bekerja, Fandi tentu baru pertama kali mengenal kapten kapal dan ABK di tempat kerjanya.

"Dia baru kenal kapten. Jadi di mana salahnya? Makanya saya tidak terima tuntutan seberat itu," ucapnya dengan lirih.

Lagi pula, Fandi direkrut hanya menjadi ABK. Ia sama sekali tak mempunyai tugas untuk pengambilan keputusan apa pun di kapal Sea Dragon.

Kemudian, kecurigaan Fandi mulai muncul setelah lima hari berlayar. Saat itu terdapat sebuah kapal nelayan merapat ke kapal Sea Dragon di tengah laut.

Kapal nelayan itu menurunkan sekitar 67 kardus yang dibawa Sea Dragon. Ia menduga isi puluhan kardus itu adalah narkoba jenis sabu.

Kapten kapal Sea Dragon coba mengalihkan kecurigaan Fandi. Ia menyampaikan isi kardus yang dibawa adalah uang dan emas.

"Dia sempat bilang ke kawan-kawannya, 'Ini barang apa? Tak betul ini barang'. Lalu dia tanya ke kapten, tapi dijawab malah isinya uang dan emas," tutur Nirwana sambil meniru curhatan Fandi.

Pada 21 Mei 2025, tim dari Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tiba-tiba melakukan penyergapan di perairan Tanjung Balai Karimun. Pilunya, Fandi baru bekerja selama beberapa hari saat kondisi penyergapan.

Isi 67 kardus tersebut pun berlanjut ke tahap pemeriksaan. Dari hasilnya, tim gabungan menemukan sabu seberat 1.995.130 gram.

Jadwal Pembacaan Pleidoi Minggu Depan

Pendamping hukum terdakwa, Salman Sirait menyampaikan, kasus ini akan berlanjut dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (23/2/2026).

Ia berharap majelis hakim mendengar pleidoi dari pihak terdakwa. Pasalnya, Fandi menghadapi tuntutan hukuman mati.
.
Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, tuntutan itu buah dari hasil persidangan yang mulai berlangsung pada 23 Oktober 2025.

Sementara, persidangan tersebut terus berlanjut untuk menindaklanjuti nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Jaksa mendakwa pihak-pihak terlibat dalam peredaran narkoba. Beberapa di antaranya ada Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan atau Mr. Pong.

Dalam dakwaan tersebut, pelaku lainnya yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah Mr Tan alias Jacky Tan.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral