AKBP Didik Akui Narkoba Sekoper Dapat saat Menjabat Wakasat Serse Jakarta Utara
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mengakui narkoba sekoper miliknya dapat saat ia menjabat sebagai Wakasat Serse Polres Metro Jakarta Utara. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, kepada awak media, Jumat (20/1/2026).
Bahkan, kata dia, arang haram itu tidak terkait dengan bandar narkoba saat ia bertugas di Polres Bima Kota, NTB.
“Jadi narkotika dan psikotropika yang ada di koper tersebut, itu beliau menyampaikan bahwa itu diperoleh pada saat beliau menjadi Wakasat Serse Jakarta Utara,” ucap pengacara AKBP Didik, Rofiq Anshari, Jumat (20/1/2026).
Bahkan AKBP Didik akui, narkoba itu berasal dari barang-barang tak bertuan, yakni narkoba yang tidak sampai menjadi bukti di pengadilan.
Di samping itu, Rofiq membantah tudingan bahwa kliennya mendapat barang haram dari bandar narkoba melalui mantan anak buahnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Yang berasal dari, yang menurut beliau itu adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, narkoba yang didapat kliennya bukan sitaan resmi.
“Tidak disita ya. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, AKBP Didik juga membantah sebagai pengguna narkoba dan psikotropika. Ia mengaku sudah mengonsumsi sejak 2019 karena ketergantungan.
“Jadi itu ada koper kecil yang isinya beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, beliau mengakui. Dan itu digunakan oleh beliau untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Rofiq.
Untuk diketahui, isi koper yang dititipkan di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten, antara lain tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai, 19 butir pil Aprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamine.
Narkoba berbagai jenis itu kini menjadi barang bukti penyidikan Bareskrim Polri.
Didik kini berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik atas pelanggaran perkara narkoba dan penyimpangan seksual.
Load more