news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dwi Sasetyaningtyas penerima LPDP yang viral.
Sumber :
  • ist

LPDP Dalami Kewajiban Suami Awardee Viral, Diduga Belum Tuntaskan Masa Kontribusi Usai Studi

LPDP memanggil suami awardee viral karena diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi usai studi, berpotensi dikenai sanksi hingga pengembalian dana beasiswa.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Polemik yang menyeret seorang penerima beasiswa berinisial DS di media sosial kini berkembang ke aspek administratif. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap bahwa suami DS, berinisial AP, yang juga merupakan alumni penerima beasiswa, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya kepada Indonesia setelah menamatkan pendidikan.

Informasi tersebut disampaikan LPDP melalui pernyataan resmi di media sosial pada Jumat (20/2/2026). Dalam klarifikasinya, LPDP menegaskan bahwa status AP saat ini masih dalam proses pendalaman internal karena adanya indikasi kewajiban pascastudi yang belum dipenuhi.

LPDP menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap AP guna meminta klarifikasi secara langsung terkait dugaan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap seluruh penerima beasiswa agar tetap menjalankan komitmen pengabdian kepada negara.

Diduga Belum Menjalankan Kewajiban Pengabdian

LPDP menjelaskan bahwa setiap awardee maupun alumni memiliki kewajiban untuk kembali berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Ketentuan itu merupakan bagian dari perjanjian beasiswa yang mengikat secara administratif dan moral.

Dalam aturan yang berlaku, masa kontribusi ditetapkan selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Artinya, apabila penerima beasiswa menempuh pendidikan selama dua tahun, maka kewajiban pengabdian yang harus dijalankan di Indonesia mencapai lima tahun.

LPDP menilai kewajiban tersebut merupakan bentuk timbal balik atas investasi negara dalam pengembangan sumber daya manusia. Karena itu, dugaan ketidakterpenuhan komitmen menjadi perhatian serius lembaga pengelola dana pendidikan tersebut.

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut dan tengah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi,” demikian keterangan resmi yang disampaikan.

Potensi Sanksi hingga Pengembalian Dana

LPDP menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penindakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kewajiban kontribusi belum dijalankan. Sanksi yang dapat dikenakan mencakup langkah administratif hingga kewajiban pengembalian dana beasiswa.

Langkah tersebut, menurut LPDP, merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas program beasiswa negara agar tetap berjalan adil dan akuntabel bagi seluruh penerima.

“LPDP akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tulis lembaga tersebut.

LPDP juga menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang penerima beasiswa.

Kasus Mencuat Usai Video Viral di Media Sosial

Perhatian publik terhadap kasus ini bermula dari video yang diunggah DS melalui akun media sosialnya. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan sebuah paket berisi dokumen resmi dari Home Office yang menyatakan anak keduanya telah memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Unggahan tersebut memicu perdebatan setelah DS menyampaikan pernyataan yang dinilai sebagian warganet kontroversial terkait kewarganegaraan anak-anaknya.

LPDP kemudian memberikan klarifikasi bahwa DS sendiri telah menyelesaikan seluruh kewajiban studinya. Ia lulus program magister pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan sehingga tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan LPDP.

Dengan demikian, fokus evaluasi lembaga saat ini bukan pada DS, melainkan pada dugaan kewajiban kontribusi yang masih melekat pada suaminya sebagai sesama penerima manfaat beasiswa negara.

LPDP Tekankan Nilai Integritas dan Tanggung Jawab Alumni

LPDP menyayangkan polemik yang berkembang di ruang publik dan menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga nilai integritas, etika, serta profesionalisme yang selama ini ditekankan kepada seluruh awardee.

Program beasiswa LPDP dirancang tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas akademik, tetapi juga membangun kepemimpinan serta pengabdian nyata bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi dipandang sebagai inti dari skema pembiayaan pendidikan tersebut.

LPDP menegaskan akan terus melakukan komunikasi dengan para alumni guna memastikan nilai kebangsaan dan tanggung jawab sosial tetap terjaga, termasuk dalam penggunaan media sosial yang berdampak luas pada persepsi publik.

Pengawasan Alumni Jadi Sorotan

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap alumni penerima beasiswa negara yang berada di luar negeri. LPDP menyatakan evaluasi dan pemantauan dilakukan untuk memastikan seluruh penerima manfaat menjalankan komitmen yang telah disepakati sejak awal.

Di tengah meningkatnya mobilitas global lulusan pendidikan tinggi, LPDP menilai keseimbangan antara kesempatan berkarier internasional dan kewajiban kontribusi nasional harus tetap dijaga.

LPDP memastikan proses klarifikasi terhadap AP akan dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pendalaman akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Melalui penegakan aturan tersebut, LPDP berharap kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan tetap terjaga serta tujuan utama program, yakni mencetak sumber daya manusia unggul yang kembali membangun Indonesia, dapat terus berjalan. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral