- Istimewa
‘Digoreng’ Lewat Media Sosial, Ini Deretan Saham yang Dimanipulasi Influencer Belvin Tannadi
Dengan kata lain, pasar terlihat likuid dan bergerak karena minat investor, padahal pergerakan itu dipicu oleh transaksi yang telah diatur.
Praktik semacam ini dilarang keras karena merusak mekanisme price discovery—yakni proses alami pembentukan harga berdasarkan interaksi penjual dan pembeli yang sesungguhnya.
OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi penguatan sektor keuangan (UUPPSK).
Pasal-pasal itu secara tegas melarang:
-
Penciptaan kondisi perdagangan semu
-
Manipulasi harga efek
-
Penyebaran informasi menyesatkan yang memengaruhi keputusan investasi
Kasus Lain: Manipulasi Saham IMPC Ikut Terungkap
Selain perkara yang melibatkan Belvin, OJK juga mengumumkan sanksi terhadap tiga pihak lain dalam kasus berbeda terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
Dalam kasus tersebut, transaksi dilakukan tidak langsung melalui sejumlah nasabah dengan nilai puluhan miliar rupiah, yang juga dinilai menciptakan persepsi pasar yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Pengungkapan dua kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik manipulasi terus diperkuat, baik yang dilakukan oleh individu, korporasi, maupun pihak yang memanfaatkan jaringan investor.
Peringatan Keras bagi Era “Finfluencer”
Fenomena meningkatnya jumlah influencer keuangan atau finfluencer dinilai menjadi tantangan baru bagi regulator. Media sosial kini mampu menggerakkan pasar dalam waktu singkat, terutama karena banyak investor ritel menjadikan konten digital sebagai referensi utama.
Namun, OJK menegaskan bahwa aktivitas edukasi maupun opini investasi tetap harus tunduk pada aturan pasar modal.
Pengaruh besar kepada publik tidak boleh digunakan untuk membentuk harga, mengarahkan transaksi massal, atau menciptakan persepsi yang menyesatkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan keadilan adalah fondasi utama pasar modal. Ketika harga terbentuk bukan karena mekanisme wajar, kepercayaan investor bisa runtuh dan stabilitas pasar terganggu.
OJK: Penegakan Hukum untuk Jaga Integritas Pasar
OJK menyatakan pengenaan sanksi merupakan bagian dari komitmen menjaga pasar modal Indonesia tetap teratur, wajar, dan efisien.
Regulator juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan berbasis teknologi dan media sosial yang berpotensi disalahgunakan.