- Istimewa
‘Digoreng’ Lewat Media Sosial, Ini Deretan Saham yang Dimanipulasi Influencer Belvin Tannadi
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus yang menjerat influencer pasar modal Belvin Tannadi membuka fakta mengejutkan di balik pergerakan sejumlah saham yang sempat aktif diperdagangkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada beberapa emiten yang menjadi objek manipulasi transaksi dalam periode 2021 hingga 2022.
Dalam siaran resmi, regulator menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar setelah menemukan adanya praktik pembentukan harga tidak wajar yang dilakukan melalui skema transaksi terstruktur dan pengaruh informasi di media sosial.
OJK menegaskan, tindakan tersebut menciptakan ilusi aktivitas pasar yang seolah-olah ramai dan positif, padahal tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Tiga Saham Jadi Sasaran Manipulasi
Hasil pemeriksaan menunjukkan manipulasi terjadi pada perdagangan saham:
-
PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode September–Desember 2021
-
PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 2021
-
PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode Maret–Juni 2022
Menurut OJK, transaksi dilakukan menggunakan beberapa rekening efek yang dikendalikan untuk membentuk pola perdagangan tertentu. Strategi ini membuat harga saham tampak bergerak aktif dan menarik minat investor ritel.
Padahal, aktivitas tersebut bukan berasal dari mekanisme pasar yang alami, melainkan dari transaksi yang dirancang untuk membangun persepsi tertentu.
Modus: Bangun Sentimen, Lalu Manfaatkan Reaksi Pasar
Dalam temuan regulator, Belvin tidak hanya melakukan transaksi, tetapi juga menyebarkan informasi, rencana pembelian, hingga proyeksi pergerakan harga saham melalui kanal media sosialnya.
Informasi tersebut kemudian memicu respons pengikutnya—yang sebagian besar merupakan investor pemula—untuk ikut membeli saham yang dibahas.
Di saat minat pasar meningkat, pelaku justru melakukan aksi jual atau transaksi lain guna mengambil keuntungan dari lonjakan harga yang terbentuk.
Skema ini dikenal sebagai praktik yang menyesatkan karena memanfaatkan pengaruh publik figur untuk menciptakan sentimen semu.
OJK menilai pola tersebut berpotensi merugikan investor karena keputusan investasi dibuat berdasarkan informasi yang tidak mencerminkan kondisi fundamental maupun permintaan riil di pasar.
Ciptakan “Gambaran Palsu” di Bursa
Regulator menyebut transaksi yang dilakukan menimbulkan misleading appearance atau gambaran menyesatkan atas aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Dengan kata lain, pasar terlihat likuid dan bergerak karena minat investor, padahal pergerakan itu dipicu oleh transaksi yang telah diatur.
Praktik semacam ini dilarang keras karena merusak mekanisme price discovery—yakni proses alami pembentukan harga berdasarkan interaksi penjual dan pembeli yang sesungguhnya.
OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi penguatan sektor keuangan (UUPPSK).
Pasal-pasal itu secara tegas melarang:
-
Penciptaan kondisi perdagangan semu
-
Manipulasi harga efek
-
Penyebaran informasi menyesatkan yang memengaruhi keputusan investasi
Kasus Lain: Manipulasi Saham IMPC Ikut Terungkap
Selain perkara yang melibatkan Belvin, OJK juga mengumumkan sanksi terhadap tiga pihak lain dalam kasus berbeda terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
Dalam kasus tersebut, transaksi dilakukan tidak langsung melalui sejumlah nasabah dengan nilai puluhan miliar rupiah, yang juga dinilai menciptakan persepsi pasar yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Pengungkapan dua kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik manipulasi terus diperkuat, baik yang dilakukan oleh individu, korporasi, maupun pihak yang memanfaatkan jaringan investor.
Peringatan Keras bagi Era “Finfluencer”
Fenomena meningkatnya jumlah influencer keuangan atau finfluencer dinilai menjadi tantangan baru bagi regulator. Media sosial kini mampu menggerakkan pasar dalam waktu singkat, terutama karena banyak investor ritel menjadikan konten digital sebagai referensi utama.
Namun, OJK menegaskan bahwa aktivitas edukasi maupun opini investasi tetap harus tunduk pada aturan pasar modal.
Pengaruh besar kepada publik tidak boleh digunakan untuk membentuk harga, mengarahkan transaksi massal, atau menciptakan persepsi yang menyesatkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan keadilan adalah fondasi utama pasar modal. Ketika harga terbentuk bukan karena mekanisme wajar, kepercayaan investor bisa runtuh dan stabilitas pasar terganggu.
OJK: Penegakan Hukum untuk Jaga Integritas Pasar
OJK menyatakan pengenaan sanksi merupakan bagian dari komitmen menjaga pasar modal Indonesia tetap teratur, wajar, dan efisien.
Regulator juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan berbasis teknologi dan media sosial yang berpotensi disalahgunakan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku pasar bahwa manipulasi—dalam bentuk apa pun—akan ditindak tanpa kompromi.
Bagi investor, kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak hanya mengandalkan rekomendasi populer, tetapi tetap melakukan analisis mandiri sebelum mengambil keputusan investasi. (nsp)