- Instagram/pichekota_
Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di Belu NTT
Jakarta, tvOnenews.com - Unit PPA Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemekorsaan terhadap anak di bawah umur. Selain Piche Kota, dua pria lain berinisial RM dan RS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan pada Kamis (19/2/2026) setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan hal tersebut.
"Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak," ujar Eka, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, proses penyidikan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan ahli. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik, serta melakukan visum et repertum terhadap korban.
Perkara ini telah melalui tahapan gelar perkara sebelum akhirnya ketiga terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dari tiga orang tersebut, RM disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas.
"Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan," tambah Eka.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
"Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara," tegas Eka.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah hotel di Atambua, Kabupaten Belu.
Korban diketahui merupakan pelajar SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan hasil pendalaman awal, korban bersama para terlapor diduga sempat mengonsumsi minuman beralkohol di dalam kamar hotel.
Dalam kondisi korban yang disebut tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindak kekerasan seksual. Pada 19 Januari 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.