news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Prabowo dan Trump.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jubir Kemenko Beberkan Penjelasan Detail Terkait Perjanjian Dagang Indonseia-AS

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto beberkan penjelasan detail terkait perjanjian dagang (ART) antara Indonesia dengan AS. 
Minggu, 22 Februari 2026 - 10:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto beberkan penjelasan detail terkait perjanjian dagang (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). 

Penjelasan itu, ia sampaikan dalam bentuk rilis tertulis yang diterima di Jakarta, pada Minggu (22/2/2026). Berikut penjelasan detail terkait Agreement on Reciprocal Trade/ART antara RI-AS.

Latar Belakang dan Kesepakatan ART

1. Dasar Pemerintah Indonesia berunding dan melakukan kesepakatan dengan Pemerintah AS terkait dengan Tarif Resiprokal

- Pada tanggal 2 April 2025, secara unilateral, Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32 persen (Data AS: Defisit 19,3 miliar dolar AS tahun 2024). 

- Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional.

- Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART.

- Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian Tarif bagi Produk-produk unggulan Indonesia seperti Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil untuk masuk pasar AS.

2. Waktu ART Berlaku

- Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan.

3. ART Dapat Dievaluasi dan Diubah (Amandemen)

- Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak.

Peningkatan daya saing produk ekspor Indonesia

- Indonesia akan mendapatkan Tarif Resiprokal 0 persen untuk produk unggulan ekspor Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya.

Berita Terkait

1
2 3 4 5 6 7 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral