news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini.
Sumber :
  • ANTARA

KPAI Desak Transparansi Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Maluku, Soroti Hak Anak dan Penyebab Kematian Korban

KPAI mendesak transparansi kasus Brimob aniaya pelajar di Maluku hingga tewas, meminta kejelasan penyebab kematian dan perlindungan penuh bagi korban.
Minggu, 22 Februari 2026 - 13:24 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap dua pelajar di Maluku hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan penyebab kematian korban serta memastikan seluruh hak anak terpenuhi.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan bahwa setiap anak yang meninggal akibat dugaan kekerasan berhak memperoleh kejelasan penyebab kematian. Menurutnya, transparansi menjadi langkah penting agar korban tidak mengalami stigma negatif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

“Hak anak yang meninggal dunia secara tidak wajar adalah mendapatkan penjelasan yang terang mengenai penyebab kematiannya,” ujar Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Diduga Terjadi Kekerasan Saat Penanganan di Lapangan

Peristiwa tragis ini menimpa Arianto Tawakal (14), siswa MTsN di Maluku Tenggara, yang diduga mengalami kekerasan fisik hingga meninggal dunia. Dalam kejadian yang sama, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka serius berupa patah tulang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan korban mengalami pukulan di bagian kepala hingga mengalami pendarahan hebat. Meski sempat mendapatkan penanganan, nyawanya tidak tertolong.

Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian dan telah memasuki tahap penyidikan. Oknum anggota Brimob yang diduga terlibat, Bripka Masias Siahaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPAI Nilai Ada Pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak

KPAI menilai peristiwa ini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Diyah menekankan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan maksimal terhadap anak, terutama dalam situasi yang melibatkan aparat.

Ia merujuk Pasal 59A UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa penanganan kasus anak korban kekerasan harus dilakukan secara cepat, memberikan perlindungan hukum, serta memastikan keluarga korban memperoleh dukungan, termasuk bantuan sosial.

“Kami meminta proses berjalan cepat, keluarga korban mendapatkan pendampingan, dan perlindungan hukum diberikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Koordinasi Dilakukan dengan Sejumlah Lembaga

Sebagai tindak lanjut, KPAI telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kompolnas dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak pada Mabes Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral