- ANTARA
Produk Kesepakatan Dagang AS Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal, LPPOM MUI: Tak Konsisten dengan Aturan
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI protes terhadap kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menyayangkan kesepakatan produk AS yang masuk Indonesia tidak mewajibkan sertifikasi halal. Pihaknya berharap Pemerintah Indonesia jangan tunduk kepada asing.
Muti menyoroti Pasal 2.9 terkait kebijakan kesepakatan dua negara. Beberapa poin di dalamnya, Indonesia membebaskan produk AS yang masuk dari persyaratan sertifikasi halal maupun label halal.
Menurut Muti, langkah tersebut sama saja menyebabkan adanya ketidakseimbangan dengan aturan halal yang berlaku di Indonesia.
"Dalam MoU yang kami terima menujukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku, di mana mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetik, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal dikemasan produknya," ujar Muti dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).
Muti mengatakan, LPPOM mendesak agar pemerintah Indonesia memperhatikan produsen lokal. Tujuannya untuk mempertahankan perlakuan setara dalam mengedepankan produk halal.
"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," tegasnya.
LPPOM MUI Soroti Pasal 2.22 terkait Kebijakan Produk AS Masuk Indonesia
- Istimewa
Dalam Pasal 2.22, terdapat poin di mana Indonesia akan membebaskan produk non-hewani hingga pakan ternak dari hasil rekayasa genetika atau tidak tanpa adanya sertifikasi halal.
Tak hanya itu, produk non-hewani dan pakan ternak juga tanpa menggunakan pelabelan halal. Ironisnya, Indonesia membebaskan kewajiban penyedia halal di perusahaan.
Kata Muti, kondisi seperti ini dinilai sangat berbahaya. Pembebasan sertifikasi halal dan pelabelan halal pada produk AS menunjukkan kondisi ketidaksetaraan persaingan antara produsen lokal dengan luar negeri lainnya yang sedang menjalani kewajiban.
Sementara, produsen asal AS tidak memiliki tuntutan kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Padahal, negara lain mendapat tuntutan yang sama dalam urusan hal ini.