news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto..
Sumber :
  • Antara

Tak Ada Ampun! Kapolda Maluku akan Pecat Tidak Hormat Oknum Brimob Penewas Bocah di Tual

Polda Maluku bergerak cepat untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob berinisial MS. 
Minggu, 22 Februari 2026 - 21:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Maluku bergerak cepat untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob berinisial MS. 

MS terancam dipecat tidak hormat menyusul insiden dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang anak berusia 14 tahun kehilangan nyawa di Kota Tual.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, mengonfirmasi bahwa jadwal persidangan kode etik bagi pelaku sudah ditetapkan. Pihaknya membidik sanksi terberat bagi MS dalam proses yang dipastikan berjalan terbuka.

“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin (23/2) pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diproses secara cepat dan transparan,” ujar Irjen Pol Dadang Hartanto di Ambon, Minggu (22/2).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyampaikan rasa simpati mendalam atas tragedi yang menimpa keluarga korban. Ia menjamin bahwa kepolisian tidak akan menutup-nutupi kasus ini, baik dari sisi kode etik maupun pidana.

“Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,” tegasnya.

Selain urusan etik di Polda, kasus pidana MS juga terus digenjot oleh Polres Tual. 

Kapolda mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku agar berkas perkara segera naik ke meja hijau.

“Saya sudah arahkan penyidik dan Kapolres agar pemberkasan dipercepat. Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” imbuhnya.

Ia memastikan status MS sebagai anggota Polri tidak akan menjadi penghalang untuk penegakan hukum yang seadil-adilnya. 

“Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” ucap Dadang.

Kapolda pun mewanti-wanti seluruh jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia menekankan bahwa tugas polisi adalah melindungi, bukan melukai.

“Melayani masyarakat harus dengan hati. Tugas utama kita menyelamatkan jiwa, raga, harta benda, dan hak asasi manusia. Itu yang selalu saya tekankan kepada seluruh anggota,” tuturnya.

Duduk Perkara Insiden Helm Maut

Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari saat tim Brimob tengah melakukan patroli cipta kondisi di Kota Tual.

Sekitar pukul 02.10 WIT di kawasan Fiditan, muncul dua sepeda motor yang melaju kencang dari arah Ngadi. 

Saat itulah, tersangka MS bermaksud memberikan isyarat agar motor tersebut berhenti dengan mengayunkan helm taktikal miliknya.

Nahas, helm tersebut justru menghantam pelipis kanan korban berinisial AT (14) hingga korban tersungkur.

Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, nyawa AT tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya. 

Akibat peristiwa ini, keluarga korban sempat mendatangi Mako Brimob Tual guna menuntut keadilan, yang langsung direspons kepolisian dengan menahan Bripda MS di hari yang sama.

Untuk jalannya sidang etik besok, pihak keluarga korban difasilitasi untuk memantau langsung melalui jaringan online atau Zoom.

Sementara sebagian anggota keluarga lainnya akan hadir di Ambon setelah terlebih dahulu mengecek kondisi anggota keluarga lain yang dikabarkan mengalami cedera akibat kejadian tersebut. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral