news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rais Syuriyah PBNU Cholil Nafis.
Sumber :
  • PBNU

MUI Sayangkan Kebijakan Pemerintah Longgarkan Sertifikasi Halal Bagi Produk Amerika: Jangan Dibeli!

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyayangkan kebijakan pemerintah yang melonggarkan sertifikasi halal untuk produk-produk AS tersebut.
Minggu, 22 Februari 2026 - 21:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, merespons perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika yang tercatat dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Dalam kesepakatan itu pemerintah Indonesia melonggarkan sertifikasi halal untuk produk-produk impor asal Amerika Serikat, khususnya kosmetik dan alat Kesehatan.

Cholil menyayangkan kebijakan pemerintah yang melonggarkan sertifikasi halal untuk produk-produk AS tersebut.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholol Nafis Larang Masyarakat Beli Produk Amerika Serikat
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @cholilnafis

"Sayang barang-barang Amerika ke sini (Indonesia) boleh enggak sertifikasi halal. Makanya kalau enggak ada sertifikasi halalnya enggak usah beli. Ibu Bapak enggak usah beli makanan-makanan yang enggak ada label halalnya, mengapa? khawatir tidak halal," ujarnya, dalam unggahan video di Instagram pribadinya @cholilnafis, dikutip Minggu (22/2/2026). 

Cholil menegaskan masyarakat agar tidak membeli produk-produk Amerika Serikat (AS) yang tidak memiliki sertifikasi halal.

"Jadi kalau besok barang-barang Amerika masuk tanpa label halal, tidak usah dibeli. Belanja yang ada label halalnya," kata Cholil.

Menurutnya, jika ada label halalnya berarti pemerintah bertanggung jawab terhadap

"Nanti kita bisa pertimbangkan ini melanggar Undang-Undang atau tidak? Tapi kita, umat tidak usah membeli produk di Indonesia ini, atau di luar negeri yang tidak ada label halalnya untuk dikonsumsi. Biar lebih hati-hati," pungkasnya.

DPR Sentil Pemerintah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menanggapi soal pembebasan sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika Serikat (AS). 

Dia mengingatkan kepada pemerintah untuk menanggapi secara serius terkait pembebasan sertifikasi halal tersebut.

Menurut Singgih, kewajiban sertifikasi halal bukan dijadikan sebagai hambatan perdagangan. Namun, sebagai bentuk perlindungan konsumen penduduk Indonesia yang sekitar 87 persen beragama Islam.

“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih, Minggu (22/2/2026).

Dia menjelaskan Indonesia telah mengatur kewajiban sertifikasi halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral