news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Brimob yang jadi tersangka penganiayaan anak di Maluku.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku Langsung Dipatsus

Anggota Brimob Bripka Masias Siahaya diperiksa sebagai tersangka usai menganiaya siswa MTS di Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga tewas.
Senin, 23 Februari 2026 - 07:38 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Brimob Bripka Masias Siahaya diperiksa sebagai tersangka usai menganiaya siswa MTS di Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga tewas.

Selain itu, Bripka Masias Siahaya juga diperiksa sebagai tersangka usai menganiaya kakak AT, yakni NK (15) pada Minggu (22/2/2026).

“Penanganan kasus yang terjadi di Tual, pascapenetapan tersangka hari Sabtu (21/2/2026), terduga pelaku kemudian diberangkatkan ke Ambon untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan dalam rangka sidang kode etiknya,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi, dikutip Senin (23/2/2026).

Rositah mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini, pihaknya melibatkan kurang lebih 14 orang saksi termasuk saksi terlapor. 

Setelahnya, Bripka Masias Siahaya akan dilakukan penempatan khusus sebelum menjalani sidang etik pada Senin (23/2/2026).

“Setelah pemeriksaan yang bersangkutan akan dipatsuskan oleh Propam di ruang patsus yang ada di Polda. Direncanakan (Senin) siang jam 2 akan dilaksanakan kegiatan sidang kode etik di Polda,” tegas Rositah.

Adapun peristiwa kelam ini bermula saat Bripka Masias Siahaya melakukan tindak kekerasan terhadap AT. 

Pukulan di bagian kepala membuat korban bersimbah darah hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya. Selain itu, pelaku juga menganiaya NK hingga menderita patah tulang.

Akhirnya Bripka Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelajar tersebut. (ars/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:58
03:41
03:03
02:58
01:58
02:58

Viral