- Antara
Wajib Tahu di 2026! Ini Deretan Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian besar masyarakat Indonesia masih menjadikan BPJS Kesehatan sebagai andalan utama dalam memperoleh layanan medis. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini memang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi peserta, mulai dari pemeriksaan dasar hingga pengobatan berbagai penyakit.
Namun, penting dipahami bahwa tidak semua jenis penyakit maupun layanan kesehatan dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah batasan yang telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah. Ketentuan ini menjadi dasar dalam menentukan layanan mana yang termasuk manfaat jaminan, dan mana yang menjadi tanggung jawab pribadi peserta atau skema lain di luar BPJS.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang hingga kini masih menjadi rujukan pelaksanaan manfaat BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.
Kenapa Tidak Semua Penyakit Ditanggung?
BPJS Kesehatan bekerja dengan sistem asuransi sosial berbasis gotong royong. Artinya, pembiayaan difokuskan pada layanan medis yang bersifat kebutuhan dasar kesehatan, bukan untuk tindakan yang bersifat pilihan, estetika, atau di luar indikasi medis utama.
Pembatasan ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan dana jaminan kesehatan agar tetap stabil dan dapat menjangkau seluruh peserta secara adil.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Berikut adalah 21 kategori yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
Penanganannya biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui skema khusus, bukan BPJS.
2. Perawatan estetika atau kecantikan
Termasuk operasi plastik yang tidak memiliki indikasi medis.
3. Perataan gigi (ortodonti/behel)
Dikategorikan sebagai tindakan estetika kecuali untuk kasus medis tertentu yang sangat spesifik.
4. Penyakit akibat tindak pidana
Seperti luka akibat penganiayaan atau kekerasan seksual, yang penanganannya masuk ranah hukum dan skema lain.
5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan
8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah
Misalnya akibat tawuran atau aktivitas berisiko yang disengaja.