news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual.
Sumber :
  • istimewa - X

Dankorbrimob Buka Suara Soal Anggota Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku, Bakal Lakukan Evaluasi

Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Ramdani Hidayat buka suara soal anggotanya, Bripka Masias Siahaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas, dan juga menganiaya kakaknya Nasrim Karim (15).
Senin, 23 Februari 2026 - 13:03 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Ramdani Hidayat buka suara soal anggotanya, Bripka Masias Siahaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas, dan juga menganiaya kakaknya Nasrim Karim (15).

Jenderal Polisi Bintang Tiga ini menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

“Bahwa permasalahan tersebut sudah tepat ditarik dan ditangani oleh Polda Maluku agar proses berjalan lebih cepat dan transparan. Kita tidak mentolelir pelanggaran anggota. Proses hukum dan sanksi yang tegas dan keras sudah tepat,” ujar Ramdani, kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Lebih lanjut, Ramdani menuturkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap para anggotanya dalam rangka pemberian pelayanan terhadap masyarakat.

“Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah, penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat,” tegas Ramdani.

Atas peristiwa ini, Pimpinan Korp Brimob menghaturkan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menghaturkan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Arianto Tawakkal.

“Semoga almarhum diterima disisi Allah SWT, diampuni dosa-dosanya dan keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan kesabaran dan keikhlasan,” ucap Ramdani.

Sebelumnya, peristiwa kelam ini bermula saat Bripka Masias Siahaya melakukan tindak kekerasan terhadap Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN di Maluku Tenggara.

Pukulan di bagian kepala membuat korban bersimbah darah hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menganiaya kakak korban, Nasrim Karim (15), hingga menderita patah tulang.

Saat ini, Anggota Brimob bernama Bripka Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelajar hingga tewas di Tual, Maluku. 

Masias terbukti telah menganiaya dua pelajar yakni AT (14) dan NK (15). Salah satu diantaranya meninggal dunia dengan pendarahan dibagian kepala.

"Tadi pagi sudah dilaksanakan konfrensi pers penetapan tersangka di Polres Tual," ucap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2/2026). (Ars/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral