- Rika Pangesti/tvOnenews
Ayah ABK Fandi Ramadan Menangis Minta Keadilan untuk Anaknya yang Dihukum Mati karena Kasus Narkoba, DPR Turun Tangan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menyoroti ihwal tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya ditemukan narkoba.
DPR mengingatkan majelis hakim agar tidak gegabah menjatuhkan vonis mati.
Ketua rapat Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya baru saja menggelar rapat khusus membahas kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI baru saja melakukan rapat terkait kasus tuntutan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Habiburokhman, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, hasil rapat akan langsung diteruskan ke pihak terkait, termasuk ke Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Rapat hari ini kuorum ya teman-teman ya? Kuorum. Sehingga pengambilan keputusan ini sah,” ujarnya.
Komisi III menaruh perhatian serius karena tuntutan tersebut menyangkut nyawa seseorang. DPR mengklaim mendapat informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Karena itu, DPR mengingatkan aparat penegak hukum agar memedomani paradigma baru dalam KUHP.
“KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif,” kata Habiburokhman.
Ia juga menekankan, hukuman mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana pokok.
“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir,” ujarnya.
Selain itu, hakim diminta mempertimbangkan faktor lain sebelum menjatuhkan putusan.
“Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” katanya.
Habiburokhman memastikan, hasil rapat akan disampaikan ke pimpinan DPR untuk diteruskan ke pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam.
DPR berharap majelis hakim mempertimbangkan ulang tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan sesuai semangat KUHP baru.
Latar Belakang Kasus yang Menjerat ABK Fandi
Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Dalam perkara ini, jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sidang perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm telah bergulir sejak 23 Oktober 2025 dan masih berjalan hingga kini.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fandi diduga terlibat bersama sejumlah orang, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, disebut sebagai buronan.
Kasus ini disebut bermula pada April 2025 saat Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai ABK kapal tanker.
Fandi kemudian berangkat dari Medan ke Thailand. Selanjutnya, kapal Sea Dragon yang mereka naiki menerima titik koordinat di perairan Phuket untuk mengambil muatan yang disebut bukan minyak.
Di tengah laut, sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat dan menyerahkan 67 kardus yang dibungkus plastik putih. Belakangan diketahui kardus tersebut berisi sabu.
Jaksa menyatakan Fandi dan kru lainnya menerima barang itu tanpa memeriksa isi kardus, serta tidak menolak penerimaan muatan yang dilakukan di tengah laut.
Dalam dakwaan juga disebutkan sempat ada perintah melepas bendera Thailand dari kapal. Upaya itu akhirnya dilakukan dan bendera dibuang ke laut.
Pada 21 Mei 2025, aparat menangkap Fandi dan kru lainnya. Dari kapal ditemukan 67 kardus berisi total 2.000 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau dengan berat bersih 1.995.130 gram.
Pada 5 Februari 2026, jaksa membacakan tuntutan. Fandi dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana mati.
Di sisi lain, keluarga Fandi menolak tuntutan tersebut. Ayahnya, Sulaiman (51), menyatakan anaknya tidak mengetahui adanya penyelundupan sabu.
“Enggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini enggak tahu-menahu,” ujarnya sambil menangis.
Sulaiman berharap anaknya dibebaskan dan meminta keadilan.
“Aku bermohon ke Bapak Presiden, aku minta keadilanlah, saya minta dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak di dalam itu,” katanya. (rpi/iwh)