news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Brimob yang jadi tersangka penganiayaan anak di Maluku.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Amnesty: Pelajar Tewas di Tual Tambah Daftar Pembunuhan di Luar Hukum, Reformasi Polri Dipertanyakan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia nilai kematian pelajar AT (14) di Kota Tual, Maluku, oleh anggota Brimob jadi bagian dari praktik pembunuhan.
Senin, 23 Februari 2026 - 20:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kematian pelajar AT (14) di Kota Tual, Maluku, akibat kekerasan anggota Brimob sebagai bagian dari praktik pembunuhan di luar hukum yang terus berulang.

Usman mempertanyakan arah reformasi kepolisian.

“Kami sampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum AT (14),” ucap Usman, Senin (23/2/2026).

Ia menyebut kasus ini menambah daftar panjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat.

“Kasus ini menambah panjang pembunuhan di luar hukum,” ujarnya.

Menurut Amnesty, dalam setahun terakhir setidaknya ada 34 warga sipil yang menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat, didominasi anggota Polri.

Usman menegaskan, tindakan semacam ini merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pembunuhan di luar hukum adalah pelanggaran berat HAM,” tegasnya.

Usman juga menyoroti proses evakuasi korban yang dinilai mengabaikan kondisi kritis korban.

“Proses evakuasi korban jelas sangat mengabaikan kondisi kritis korban,” katanya.

Ia menilai aparat justru kembali menjadi pelaku pelanggaran HAM, bukan pelindung hak hidup warga.

Selain kekerasan fisik, Amnesty menyoroti munculnya narasi yang menyudutkan korban. Dalam kasus ini, korban disebut terlibat balap liar.

“Polisi harus berhenti menggunakan taktik pembuatan narasi seperti ini yang menyudutkan korban,” ujar Usman.

Ia menyebut pelabelan sepihak melanggar asas praduga tak bersalah dan menunjukkan arogansi aparat.

“Pelabelan sepihak ini melanggar prinsip asas praduga tak bersalah,” katanya.

Usman bahkan menilai ironi terjadi di tengah klaim reformasi kepolisian yang digaungkan pemerintah.

“Reformasi yang sedang berjalan ini hanya isapan jempol belaka,” tegasnya.

Amnesty mendesak Polri transparan mengusut kasus ini dan membuka perkembangan penanganan kasus-kasus lain yang belum jelas ujungnya.

Ia juga meminta Presiden dan DPR melakukan reformasi struktural dan investigasi independen atas kekerasan aparat.

“Tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan yang serius, institusi kepolisian akan terus kehilangan legitimasi,” ujar Usman.

Sebelumnya, peristiwa terjadi pada 19 Februari 2026 usai sahur. AT dan kakaknya, NK (15), dihentikan anggota Brimob di jalan. 

AT diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dan mengalami luka parah di kepala.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral