news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di Maluku..
Sumber :
  • Tangkapan Layar tvOne

Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian mencengangkan kakak kandung korban penganiayaan anggota brimob yang tewas, Arianto Tawakal (14), NK (15) menjadi sorotan publik. Kesaksian itu diberi
Selasa, 24 Februari 2026 - 02:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kesaksian mencengangkan kakak kandung korban penganiayaan anggota brimob yang tewas, Arianto Tawakal (14), NK (15) menjadi sorotan publik. 

Kesaksian itu diberi ke hakim di sidang etik dari kursi roda, tepatnya di Mapolda Maluku, pada Senin (23/2/2026).

Untuk diketahui, hingga petang tadi, sidang etik ini berlangsung selama tiga jam dan baru memeriksa kesaksian NK.

Dalam kesaksiannya itu, Arianto Tawakal tewas di tangan Bripda MS setelah kepalanya dihantam helm Brimob di Kota Tual, Maluku, saat korban dan kakaknya sedang bersepeda motor keluar rumah.

Bripda MS menuduh Arianto Tawakal dan kakaknya terlibat aksi balap liar saat Brimob menggelar razia di jalan, Kamis (19/2/2026).

Dalam penganiayaan ini, NK juga turut menjadi korban. 

Dia terjatuh dari motor yang dikendarai bersama sang adik hingga mengalami cedera di bagian lengan. 

Saat mengikuti sidang etik dan memberikan kesaksikan, NK dalam kondisi tidak sehat.

Dari pantauan awak media, NK duduk dibantu kursi roda dengan tangan terlilit perban dan infus masih menggantung serta wajahnya juga lesu. 

NK masuk ruang sidang kurang lebih pukul 14.10 WIT dan baru keluar sekira pukul 17.10 WIT. 

Dibantu salah seorang keluarga, mereka menuju ruang tunggu. Usai pemeriksaan NK, sidang kemudian dijeda selama 20 menit.

Sidang etik kemudian menghadirkan 9 saksi lainnya dari unsur kepolisian.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan, bahwa Bripda MS resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026)

Ia awalnya dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya salah satu korban.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Masias langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kemudian, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menerangkan, bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku.

“Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota. Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode etik terduga,” bebernya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral