- Mahfira Putri/tvOnenews
ICW Bongkar Potensi Rp2 Triliun di Balik SPPG Polri, Minta KPK Turun Tangan
Jakarta, tvOnenews.com - Peresmian 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri oleh Presiden RI, Prabowo Subianto bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo berbuntut kritik tajam.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan seluruh SPPG tersebut dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, organisasi yang menaungi istri anggota kepolisian.
ICW menghitung, yayasan itu berpotensi menerima insentif hingga Rp2 triliun per tahun dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Peneliti ICW, Yassar Aulia, menegaskan pihaknya sudah menyurati KPK pada Selasa, 24 Februari 2026.
“Melalui surat itu, kami meminta agar dilakukan monitoring, pemantauan, serta kajian terhadap skema pengelolaan SPPG oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ujar Yassar, Selasa (24/2/2026).
Permintaan itu, kata dia, mengacu pada mandat hukum KPK untuk menjalankan fungsi pencegahan korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 dan UU Nomor 19 Tahun 2019.
ICW menilai pengelolaan SPPG oleh Polri tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara. Yayasan Kemala Bhayangkari menjadi mitra proyek makan bergizi gratis (MBG) dan terafiliasi erat dengan institusi kepolisian.
Per 5 Mei 2025, terdapat 419 kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga cabang.
Pimpinan yayasan di tiap wilayah konsisten diisi oleh istri Kapolda atau Kapolres setempat.
Di sisi lain, ICW menyoroti adanya perlakuan khusus dari BGN. Untuk Polri, tidak diberlakukan batas maksimal 10 SPPG per yayasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
Dalam aturan yang sama, setiap SPPG mendapat insentif Rp6.000.000 per hari selama enam hari per pekan, berlaku dua tahun sejak beroperasi.
Dengan asumsi 313 hari operasional pada 2026, ICW menghitung potensi dana yang diterima bisa mencapai Rp2.214.162.000.000 dalam satu tahun.
Angka itu belum termasuk biaya bahan baku, operasional, serta dana awal Rp500 juta per dapur.
ICW menilai praktik tersebut berpotensi kuat memantik konflik kepentingan.
“Tedapat tiga regulasi terkait konflik kepentingan yang berpotensi dilanggar secara bersamaan jika pengelolaan SPPG Polri semacam di atas dilanjutkan tanpa koreksi,” tegas Yassar.
Tiga aturan yang disorot antara lain Pasal 42 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, Pasal 5 huruf d Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 6 PermenPAN-RB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Tak hanya ke KPK, ICW juga melayangkan permohonan informasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Dari total 419 kepengurusan yayasan, hanya 50 profil yang tersedia di situs resmi AHU.
Bahkan, 24 di antaranya tidak bisa diakses dengan keterangan “untuk sementara, data yayasan ini tidak dapat ditampilkan.” ICW menduga ada persoalan transparansi.
“ICW menengarai bahwa penutupan akses tersebut merupakan upaya yang disengaja agar publik sulit menagih transparansi serta akuntablitas terhadap penyelenggaraan proyek MBG, khususnya yang dikelola oleh Polri,” kata Yassar. (rpi/iwh)