- Aldi Herlanda/tvOnenews
Selain Menduga Nadiem Terima Aliran Dana Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan Skema Aliran Keuntungannya
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Nadiem terima aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bahkan, JPU beberkan modus konflik kepentingan hingga praktik yang disebut sebagai simbiosis mutualisme dalam perkara tersebut.
Hal ini dibeberkan, JPU dalam sidang perkara dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang digelar pada Senin (23/2/2026).
Dalam hal ini, JPU Roy Riady mengatakan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan mengungkap adanya pertemuan antara Nadiem dengan petinggi Google pada awal 2020.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni mantan Sekretaris Mendikbudristek, Deswitha Arvinchi.
“Deswitha membenarkan adanya pertemuan pada awal 2020 antara Pak Nadiem dengan petinggi Google bernama Caesar,” ungkap Roy dikutip pada Selasa, (24/2/2026).
Untuk diketahui, dalam pertemuan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat eselon I serta staf khusus Nadiem saat itu, termasuk Jurist Tan.
Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut disepakati penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek.
Bahkan Roy menyebut, setelah pertemuan itu, Caesar Sengupta kemudian diangkat menjadi komisaris di PT GT.
Sementara Nadiem diketahui merupakan pendiri sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.
“Nah di sini terlihat simbiosis mutualisme. Google mendapatkan pengadaan di kementerian, sementara pejabat Google ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan milik Nadiem,” jelasnya.
Jaksa juga mengungkap bahwa dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook, sejumlah pejabat struktural eselon II seperti direktur dan pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga mendapat tekanan melalui staf khusus menteri.
Selain itu, JPU menyebut Nadiem diduga memperoleh keuntungan dari kerja sama tersebut melalui perusahaan yang terafiliasi dengan GT.
"Pertama, keuntungan Rp809. 596.125.000 itu adalah keuntungan Nadiem mendapatkan performa atau keuntungan dari perusahaan dia, yang mana dia bekerja sama dengan Google melalui korporasi yang dia sebagai pemilik," bebernya.
Menurut jaksa, meski menjabat sebagai menteri, Nadiem disebut masih memiliki kendali terhadap perusahaan melalui penunjukan Andre Kelvin sebagai beneficial owner untuk mengendalikan PT G.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran saham melalui sejumlah perusahaan afiliasi, seperti PT DKAB, PT SAB, hingga PT ANK.