Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim saat itu dalam kondisi sehat dan tidak sedang diinfus.ÂÂ
Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Pakar hukum menilai pertanggungjawaban dalam kasus Chromebook harus disesuaikan dengan peran serta tindakan masing-masing terdakwa, termasuk Ibrahim Arief sebagai konsultan.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Jakpus pada Senin (4/5) menghadirkan saksi ahli krusial, yakni Prof Romli Atmasasmita. Guru
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, karena penasihat hukum terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, mangkir dari sidang yang digelar pada Rabu 22 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (21/4/2026).
Istri eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim yakni Franka Franklin Makarim menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum kepada Komisi III dan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tipikor menuntut terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yakni Ibrahim Arief alias Ibam dengan hukuman pidana 22 tahun.
Pengamat sebut kehadiran saksi secara virtual ini bermasalah, terutama karena para saksi disebut tidak menempuh jalur koordinasi resmi dengan otoritas setempat.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai maraknya konten yang seolah mengambil peran sebagai hakim di luar persidangan kasus Nadiem menjadi fenomena yang perlu diwaspadai.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor menggelar kegiatan Intermediate Training atau Latihan Kader II (LK II) tahun 2026 dengan menghadirkan narasumber Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid.
Keputusan akhir diserahkan kepada Megawati Hangestri setelah agennya mengadakan pertemuan tertutup dengan Hillstate, termasuk sang pelatih Kang Sung-hyung.
Meski akui punya garis keturunan Indonesia di hadapan FIFA, gelandang klub Serie A Liga Italia ini dipastikan tidak bisa dinaturalisasi untuk membela Timnas.