news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di Maluku..
Sumber :
  • Tangkapan Layar tvOne

Janji Polri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Siswa MTsN di Maluku Tuai Respons Positif

Kasus penganiayaan hingga tewasnya siswa MTsN berinisial AT oleh mantan anggota Brimob Polda Maluku yakni Bripda Masias Siahaya menuai sorotan publik.
Rabu, 25 Februari 2026 - 03:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan hingga tewasnya siswa MTsN berinisial AT oleh mantan anggota Brimob Polda Maluku yakni Bripda Masias Siahaya menuai sorotan publik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Permahi, Chaerul Anwar memberikan dukungan penuh terhadap komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Chaerul menilai pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan penanganan perkara secara profesional, transparan dalam menjaga kepercayaan publik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Permahi, Chaerul Anwar
Sumber :
  • Istimewa

“DPN Permahi menghormati dan mendukung komitmen Kapolri bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Chaerul kepada awak media, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Chaerul menjelaskan kasus penganiayaan hingga hilangnya nyawa siswa MTsN itu jelas memiliki dasar pidana.

Menurutnya terdapat regulasi yang mengaturnya yakni Pasal 76 C, Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 466 KUHP Nasional.

Ia menekankan status pelaku sebagai aparat negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana namun tetap penting memberi ruang kepada Polri untuk bekerja melalui mekanisme hukum yang berla, termasuk penegakan kode etik dan disiplin internal.

Ia pun mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara konstruktif dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

“DPN Permahi percaya Polri memiliki komitmen dan dasar hukum yang kuat untuk menuntaskan perkara ini secara adil, transparan, dan bermartabat,” pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:30
02:18
02:01
01:20
05:27
04:09

Viral