news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Bayi.
Sumber :
  • Pexels

Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus TPPO Modus Jual Beli Bayi Lintas Provinsi, Terancam 15 Tahun Penjara

12 Orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di beberapa wilayah Indonesia (lintas provinsi).
Rabu, 25 Februari 2026 - 13:24 WIB
Editor :

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelanggar ini diancam hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp60 juta sampai dengan Rp300 juta.

Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Adapun pidana dendanya paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp600 juta.

Lalu Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri.

Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (ars/nsi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:11
07:34
05:04
05:03
03:45
05:51

Viral