- Istimewa
Tersangka Kasus TPPO Modus Jual Beli Bayi Lintas Provinsi Beraksi Sejak 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrm Polri mengungkap fakta baru dibalik penetapan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di beberapa wilayah Indonesia (lintas provinsi).
Diketahui, 12 tersangka berasal dari kelompok perantara yaitu perempuan berinisial NH, LA, EMT, ZH, H, BSN, dan F, serta laki-laki berinisial S. Adapun tersangka dari kelompok orang tua yaitu perempuan berinisial CPS, DRH, laki-laki berinisial RET yang merupakan pacar dari tersangka EP.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, tersangka beraksi sejak tahun 2024, dan telah memperoleh keuntungan ratusan juta.
“Keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” kata Nurul, di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Lebih lanjut, Nurul mengatakan, para tersangka ini melancarkan aksinya dengan menggunakan media sosial TikTok hingga Facebook untuk mempromosikan para bayi ini.
Adapun harga yang ditawarkan para tersangka orang tua yakni mulai harga Rp8 juta. Kemudian untuk harga dari tersangka perantara yakni mulai dari Rp15 juta.
“Harga dari Ibu bayi Rp8 juta sampai dengan Rp15 juta. Kalau harga perantara Rp15 sampai dengan Rp80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harga nya semakin mahal,” jelas Nurul.
Sementara itu, dari hasil pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang saat ini dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial.
“Bayi yang berhasil diselamatkan sebagaimana tadi disampaikan Bapak Wakabareskrim, ada 7 orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” terangnya.
Atas peristiwa ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak, agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur yang resmi.
“Tentunya dalam hal ini Polri bersama-sama dengan masyarakat komitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi anak dan kelompok rentan,” tegasnya.(ars/raa)