Kejagung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,02 T ke Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan aset menyerahkan hasil pemulihan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai lebih dari Rp1 triliun kepada negara.
Dana tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, mulai dari lelang aset, penelusuran aset milik terpidana korupsi, hingga pelacakan aset berupa tanah dan bangunan yang terkait dengan perkara hukum.
Aset yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kepada negara mencakup berbagai bentuk, termasuk uang tunai, tanah, serta bangunan yang berasal dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain menyerahkan hasil pemulihan aset kepada negara, Kejaksaan Agung juga mengembalikan hasil lelang aset senilai Rp1,1 miliar kepada pihak yang berhak menerimanya.
Pengembalian dana tersebut dilakukan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan hasil pemulihan aset ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus optimalisasi penerimaan negara melalui pengelolaan aset yang berhasil disita dan dirampas dalam berbagai perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat proses pelacakan, pengamanan, dan pemulihan aset guna mendukung pengembalian kerugian negara serta meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.