news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Sumber :
  • ANTARA

Jadwal dan Besaran THR 2026 Bagi ASN hingga Pegawai Swasta

Jadwal pencairan dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pegawai swasta. Catat waktunya, Menteri Keuangan Purbaya bocorkan jadwal pengumumannya.
Kamis, 26 Februari 2026 - 05:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jadwal pencairan dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pegawai swasta

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pencairan THR akan berlangsung pada minggu pertama bulan puasa.

Jika puasa dimulai pada 19 Februari 2026, maka pencairan THR kemungkinan akan mulai dilakukan pada 26 Februari 2026.

Pengumuman pencairan THR sendiri secara resmi akan segera dilakukan oleh Presiden Prabowo subianto.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Tahun ini, total penerima THR ASN 2026 sebanyak 10,5 juta orang.

"(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Besaran THR PNS

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berlaku untuk seluruh pegawai di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Berdasarkan aturan tersebut gaji pokok PNS ditentukan menurut golongan dan masa kerja. 

Nominal terendah pada golongan Ia dengan kisaran gaji Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Sementara yang tertinggi pada golongan IVe antara Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.

Untuk tunjungan melekat PNS terbagi menjadi beberapa komponen yakni ada tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. 

Kemudian, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok yang berlaku untuk tiga orang. Terakhir, ada tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran THR Karyawan Swasta

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja setahun atau 12 bulan lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. 

Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.

Misalnya, seseorang yang bekerja di Kota Jakarta menerima upah setara UMP yakni Rp5.729.876 dalam sebulan. 

Ia baru bekerja selama 7 bulan di suatu perusahaan, maka perhitungan THR-nya sebagai berikut:

Perhitungan THR
= masa kerja/12 bulan x upah per bulan
= 7/12 x Rp5.729.876
= Rp3.342.427

Hasil Rp3.342.427 merupakan nominal THR yang akan diterima pegawai tersebut. 

Untuk perhitungannya tinggal mengubah masa kerja dan jumlah upah yang diterima. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:11
07:34
05:04
05:03
03:45
05:51

Viral