News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabar Bahagia! Menaker Pastikan Driver Ojol Dapat 'THR' Tahun Ini, Cek Jadwal Pencairannya

Ia menyampaikan, pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan intensif dengan perusahaan terkait
Rabu, 25 Februari 2026 - 12:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap bahwa Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver ojol (ojek online) akan diumumkan bersamaan dengan ketentuan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli  dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyampaikan, pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan intensif dengan perusahaan terkait. Menurutnya, sejumlah aplikator telah menunjukkan komitmen untuk merealisasikan pemberian bonus tersebut.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Yassierli menjelaskan, penyusunan surat edaran terkait BHR kini dalam tahap finalisasi. Kementerian Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara guna memastikan aspek administrasi dan kebijakan berjalan selaras.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata dia.

Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang terbit pada Maret 2025. 

Aturan tersebut mengatur pemberian bonus keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam ketentuan sebelumnya, besaran BHR dihitung secara proporsional berdasarkan performa, yakni sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang aktif dan memiliki kinerja baik. 

Pembayaran bonus diwajibkan disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku. (ant/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia U-23 Resmi Absen di Asian Games 2026, Erick Thohir Beberkan Alasannya

Timnas Indonesia U-23 Resmi Absen di Asian Games 2026, Erick Thohir Beberkan Alasannya

Timnas Indonesia U-23 resmi absen dalam gelaran Asian Games 2026 Aichi Nagoya.
Gandeng Media, Imigrasi Sumut Gaungkan Semangat “Imigrasi untuk Rakyat”

Gandeng Media, Imigrasi Sumut Gaungkan Semangat “Imigrasi untuk Rakyat”

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menggelar Media Tour 2026 bertajuk “Bersama Media Menggaungkan Semangat Imigrasi untuk Rakyat” sebaga
Suporter Atletico Madrid Bakar Jersey Julian Alvarez

Suporter Atletico Madrid Bakar Jersey Julian Alvarez

Kenapa suporter Atletico Madrid membakar jersey Julian Alvarez? Apakah terkait dengan agenda bursa transfer yang melibatkan Barcelona?
110 Keluarga Korban Banjir Nagan Raya Tagih Realisasi Dana Huntara Mandiri dari BNPB

110 Keluarga Korban Banjir Nagan Raya Tagih Realisasi Dana Huntara Mandiri dari BNPB

Sebanyak 110 kepala keluarga (KK) korban banjir bandang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, masih menunggu kejelasan pembayaran ganti rugi pembangunan hunian sementara (huntara) mandiri yang sebelumnya telah mereka bangun secara swadaya pascabencana.
Bertemu dengan 3 Gubernur, Erick Thohir Tegaskan 21 Cabor Prioritas DBON Wajib Dipertandingkan di PON 2028

Bertemu dengan 3 Gubernur, Erick Thohir Tegaskan 21 Cabor Prioritas DBON Wajib Dipertandingkan di PON 2028

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir memastikan 21 cabang olahraga prioritas dalam Desain Besar Olahraga Nasional yang wajib dipertandingkan di PON) 2028.
Tolak Permohonan Justice Collaborator Kasus Mega Korupsi MBG, Kejagung Sebut Sony Sonjaya Tak Akui Perbuatannya

Tolak Permohonan Justice Collaborator Kasus Mega Korupsi MBG, Kejagung Sebut Sony Sonjaya Tak Akui Perbuatannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Selengkapnya

Viral