- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Minyai Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga: Banyak Fakta Persidangan yang Belum Dipertimbangkan
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Usai mendapatkan vonis tersebut, Riva sempat mengutarakan pernyataannya dihadap para pendukungnya dan awak media.
Dalam kesempatan itu, Riva menyebut bahwa masih adanya fakta-fakta di persidangan yang belum dipertimbangkan.
"Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan," katanya udah sidang vonis di PN Tipikor, Kamis (26/2/2026).
Riva juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa menyesal mengabdi ditempatnya ia bekerja.
"Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik. Saya yakin dan percaya satu hal yang saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji telah memvonis Riva Siahaan 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," katanya.
Selain kurungan 9 tahun, Riva juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa atau terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar," ungkapnya.
Dalam hal ini Hakim juga meminta Jaksa untuk untuk mengganti denda dengan hukuman penjara jika aset Riva Siahaan tak mampu atau tak memungkinkan dilelang atau memiliki nilai yang sepadan.
Hukuman subsider dari denda Riva adalah penjara selama 190 hari.
Di sisi lain Ketua Majelis Hakim juga menjauhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.