- Julio Trisaputra/tvOnenews
Hakim Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Mentah Rp9,4 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sebesar Rp9,4 Triliun.
Artinya Majelis Hakim sependapat dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Di sisi lain Sigit mengungkapkan, bahwa pihaknya mempertimbangkan soal kerugian perekonomian sebesar Rp171 triliun terkait kasus tersebut.
Sebab, kerugian itu masih bersifat asumsi, sehingga hakim menyatakan bahwa penghitungan kerugian tersebut belum dapat dibuktikan secara pasti.
"Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra, masih bersifat asumsi, tidak pasti," jelasnya.
Diketahui, sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina hari ini melayani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Seluruh terdakwa tersebut di antaranya, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Sidang ini dilakukan beberapa sesi, dalam sesi pertama Hakim telah memvonis Riva Siahaan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Lalu, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Lalu Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. (aha/iwh)