news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aturan Regulasi Pertambakauan Diminta Pertimbangkan Dua Faktor Krusial Ini.
Sumber :
  • Istimewa

Aturan Regulasi Pertambakauan Diminta Pertimbangkan Dua Faktor Krusial Ini

Penyusunan turunan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diingatkan agar tak dilakukan secara sepihak.
Kamis, 26 Februari 2026 - 22:13 WIB
Reporter:
Editor :

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK) mengaku peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 fokusnya diprioritaskan untuk perlindungan aspek kesehatan.

Kabid Layanan Kesehatan Kemenko PMK, Nani Rohani mengatakan pemerintah menargetkan pengurangan jumlah perokok usai 21 tahun melalui pembatasan kadar maksimal tar nikotin serta standarisasi kemasan yang dibuat polos.

"Penyusunan terkait kadar tar dan nikotin memang harus mengacu dengan negara-negara luar, untuk melindungi anak-anak kita. Begitu juga dengan standarisasi kemasan, kenapa dibuat polos karena selama ini iklan iklan rokok itu, bukan ditujukan buat konsumen usia 21, tapi untuk menarik anak-anak," ungkapnya.

Adapun, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin mengingatkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang khas sekaligus kompleks.

Hal ini ditengarai kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, tenaga kerja, dan UMKM.

"Harus proporsional dan berkeadilan. PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi. Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," kata Waliyadin.

Ia juga menekankan agar arah kebijakan pengendalian tembakau, harus berimbang dan berkelanjutan. 

"Konsisten melindungi kesehatan masyarakat, dan tetap menjaga keberlangsungan industri, stabilitas ekonomi nasional secara proporsional, adil, dan berbasis konstitusi serta berbasis ilmiah, Bukan pengendalian yang tefragmentasi," pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:46
01:34
07:27
02:53
00:44
06:12

Viral